WARGA MADI DEMO DI PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG

Selasa, 2 April 2019 warga dusun madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang kembali berdemontrasi dihalaman Pengadilan Negeri Bengkayang menuntut penolakan gugatan saudara Yatno atas perkara Perdata lahan sekolah SDN 6 Madi Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Dalam rangka mediasi perkara perdata hibah lahan sekolah SDN 6 Madi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menyatakan penolakan kasus hibah dengan poin antara lain:

  1. Saudara Yatno tidak memiliki yang sah secara hukum untuk dihibahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang berdasarkan keterangan dari masyarakat Dusun Madi Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang dalam hal ini (kepala dusun, keluarga saudara Yatno dan tokoh masyarakat) karena dipastikan dalam proses sengketa;
  2. Saudara Yatno tidak memiliki bukti administrasi yang jelas secara hukum untuk diproses hibah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2016;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Cq. Kepala Sekolah SDN 6 Madi tidak akan mengganti rugi dalam bentuk apapun kepada saudara Yatno dalam gugatannya di pengadilan negeri Kabupaten bengkayang;
  4. Pernyataan dan keterangan masyarakat Dusun Madi Desa Tiga Berkat Dusun Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang secara tertulis dan terlampir.

Demikian Isi  surat tanggapan dan pernyataan sikap penolakan dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten bengkayang terhadap gugatan sdr.Yatno Di Pengadilan Pengadilan Negeri Bengkayang Dalam Rangka Mediasi Perkara Perdata Hibah Lahan Sekolah SDN 06 Madi bengkayang,16 Maret 2019.