Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang hari ini, Kamis, 6 November 2025, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang ini resmi dibuka dengan tujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan ( adminiduk) dan mempercepat integrasi data kependudukan dan meningkatkan kwalitas layanan publik.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, Kepala Disdukcapil se-Kalimantan Barat, pejabat terkait di Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal dalam sambutannya menyoroti tantangan geografis Kabupaten Bengkayang yang memiliki luas 5.396,30 KM persegi dengan beberapa kecamatan yang aksesnya jauh dari ibu kota. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Meskipun demikian, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, tercatat bahwa sebanyak 297.240 jiwa penduduk Kabupaten Bengkayang telah memiliki identitas kependudukan. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penertiban Adminduk.

Beberapa hal mendasar yang diubah dalam administrasi kependudukan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, meliputi:

-Stelsel Aktif: Pemerintah secara proaktif memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling.

-Pelayanan Online: Permohonan Adminduk dapat diajukan secara daring.

-Asas Peristiwa menjadi Asas Domisili: Penerbitan akta pencatatan sipil diubah dari tempat terjadinya peristiwa menjadi di tempat domisili penduduk.

-Penghapusan Penetapan Pengadilan untuk Pelaporan Kelahiran Terlambat: Pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan.

Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Salah satu dampaknya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi persyaratan bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak.

Wakil Bupati menegaskan bahwa administrasi pencatatan sipil adalah hal krusial karena dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri secara hukum bagi warga negara. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi.

“Mulai saat ini perlu dipersiapkan data-data kependudukan yang akurat dan up to date. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penanganan hukum,” tutupnya, seraya berharap materi dari narasumber dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta Rakor.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR)