Apel Bulanan ASN Bengkayang, Wakil Bupati Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Digital
Bengkayang – Suasana apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Jumat (17/4/2026), terasa lebih dari sekadar rutinitas. Di hadapan para aparatur sipil negara (ASN), Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, menyampaikan pesan yang menekankan pentingnya tanggung jawab, kedisiplinan, dan kesiapan menghadapi era birokrasi digital.
Dalam amanatnya, ia mengingatkan bahwa kinerja ASN tidak lagi sekadar diukur dari kehadiran, tetapi dari perencanaan dan capaian yang terukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia menegaskan bahwa pengisian SKP triwulan pertama harus diselesaikan paling lambat 31 Mei 2026. Menurutnya, SKP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan cerminan profesionalitas dan komitmen setiap ASN terhadap tugas yang diemban.
Tak hanya soal kinerja, Wakil Bupati juga menyoroti perubahan besar dalam sistem kepegawaian melalui penerapan digitalisasi. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Document Management System (DMS) dalam platform ASN Digital menjadi langkah penting menuju birokrasi yang lebih efisien dan transparan. ASN kini diharapkan aktif mengelola arsip kepegawaiannya secara mandiri melalui portal MyASN, memastikan data tersimpan rapi, aman, dan mudah diakses kapan saja.
Di sisi lain, capaian Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Bengkayang juga menjadi perhatian. Dengan nilai yang masih berada pada kategori “sedang”, ia melihat hal ini sebagai ruang untuk berbenah, bukan untuk berpuas diri. Ia mendorong ASN agar terus meningkatkan kompetensi, salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan mengunggah sertifikat sebagai bagian dari pengembangan diri.
“Kesempatan belajar terbuka luas. Tinggal bagaimana kita mau bergerak atau tidak,” ujarnya, mengajak ASN untuk lebih proaktif.
Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati kembali mengingatkan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa setiap ASN wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran dalam setahun. Bagi yang mengabaikan hal ini, konsekuensi administratif bisa menghambat perjalanan karier, termasuk dalam proses mutasi dan promosi. (Diskominfo Bengkayang/RT)
