Penyampaian Pidato Pertama : Bupati Bengkayang Siap Bersinergi Mewujudkan SDM Mantap Bengkayang Gemilang

Bengkayang – Dalam Rapat Paripurna yang diselengarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M berpidato untuk pertama kalinya dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, (04/03/2025).

Setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang melakukan pidato pertamanya di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., dalam pidato pertamanya menekankan beberapa hal yaitu :

Pertama, Bupati Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang diantaranya kepada KPU, Bawaslu, DPRD, Forkopimda, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas dukungan dan kerja samanya selama terselengaranya Pilkada 2024 yang lalu.

Kedua, Bupati menyampaikan Visi dan Misi untuk periode 2025-2030 yaitu dengan Visi: “Terwujudnya Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan” Serta Misi: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur, pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan.

Ketiga, terkait dengan Sinergi dan Kerja Sama Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pentingnya kerja sama antara DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi yang telah dibuat demi menciptakan pemerintahan yang harmonis dan sinergis.

Keempat, Bupati Bengkayang untuk di periode ke dua ini mohon dukungan dan kerja sama kembali dari seluruh lapisan masyarakat untuk memajukan Kabupaten Bengkayang serta doa agar Tuhan selalu memberikan rahmat kepada kita semua.

Sebagai penutup Bupati menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM/RT/NN)

Pelantikan DPRD Kabupaten Bengkayang Masa Jabatan 2024-2029, 60% Wajah Baru Isi Bangku Parlemen

Bengkayang –  Sebanyak 30 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang diambil sumpah/janji jabatan pada Senin (9/9/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dari 30 Anggota DPRD tersebut, ada 16 anggota DPRD terpilih wajah baru dan 14 anggota DPRD Pertahana.

Ketua DPRD Bengkayang (2019-2024) Fransiskus, M.Pd mengucapkan selamat terpilih dan dilantiknya anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029. Ia berharap, estafet kepemimpinan dan pembangunan terus dijalankan. Dan membangun komunikasi yang baik dengan mitra kerja DPRD, baik itu dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya untuk kepentingan masyarakat Bengkayang.

“Untuk Anggota DPRD yang baru dan unsur pimpinan untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah. Dan harmonisasi yang telah terjalin selama ini dijaga untuk berkerja sama dalam membangun kabupaten Bengkayang yang kita cintai,” kata Fransiskus.

Ia juga berpesan agar anggota DPRD terpilih yang telah dilantik dapat menjaga kepercayaan masyarakat Bengkayang, terutama dalam menjalankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Atas nama pribadi, keluarga dan anggota DPRD 2019-2024 ucapksn permohonan maaf dan selamat mengabdi untuk DPRD 2024-2029,” tuturnya.

Anggota DPRD terpilih dan sekaligus Ketua DPRD Sementara kabupaten Bengkayang, Debit, S.H menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat padanya, dan juga sebagai pimpinan sementara di DPRD ini akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang berlaku.

Debit juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat Bengkayang atas partisipasi dan kontribusi yang baik dalam Pemilu tahun 2024, sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menyampaikan bahwa DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah. Oleh karena itu, saling adanya kontrol dan check and balance.  (Selengkapnya di https://bengkayangkab.go.id/berita/) (Diskominfo Bengkayang)

Bupati berharap, anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” kata Bupati.

Bupati berharap, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian Bupati juga ingatkan agar anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitanya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Kalbar, melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Natalia Karyawati menuturkan, anggota DPRD perlu memahami setiap tugas dan fungsinya selama menjalankan tugas lima tahun. Tugas dan fungsi harus dijalankan secara maksimal untuk mewujudkan daerah yang maju, dan lebih sejahtera disertai dengan komitmen yang kuat, ketulusan serta visi yang jelas.

“Untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan peran dan fungsinya masing-masing,” kata Natalia.

“Sementara Organisasi Perangkat Daerah adalah instrumen yang akan menjalankan produk yang telah dihasilkan tersebut secara implementatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo Bengkayang)

DPRD Setujui 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Dalam sidang rapat Paripurna pada Kamis (05/09/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang dimana DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang.

3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif Kabupaten Bengkayang tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang:

1. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;

2. Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo Mandiri; dan

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang dimana dengan harapan dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang serta menciptakan Pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dalam Pendapat Akhir Bupati Bengkayang terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif Kabupaten Bengkayang tahun 2024 tersebut Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan permohonan maaf, bilamana dalam proses mulai dari nota pengantar, jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, serta pembahasan dari tim eksekutif terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Ungkapnya.

Serta juga mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah terutama Perangkat Daerah pemrakarsa dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah wajib segera menindaklanjuti Peraturan Daerah tersebut dengan membuat aturan pelaksananya sepanjang diatur di dalam Peraturan Daerah tersebut. Sambungnya.

Hadir, Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Para Ketua Fraksi Dan Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Anggota Forkopimda Kabupaten Bengkayang; serta Para Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkayang T.A 2024 dan Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD T.A 2024

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. memenuhi undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Nomor : 0001.4/466/Set-DPRD/PDB-B, tanggal 29 Agustus 2024.

Bupati Bengkayang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menandatangani Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dimulai Pukul 16.00 s.d 19.30 WIB, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, 30/08/2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 16 orang Anggota DPRD dan juga Pimpinan DPRD sehingga memenuhi Quorum dilaksanakannya Rapat Paripurna. Hadir juga Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili juga turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut. (Diskominfo Bengkayang/LR – Prokopim Set-DPRD)

DPRD Kabupaten Bengkayang Menyetujui RAPERDA Tentang RPJPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah

Bengkayang – Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat (19/07/2024).

Hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; Para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkayang; Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; serta Pejabat Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Pada masa persidangan ketiga tahun 2024 ini yang dalam agenda Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang telah menyetujui rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pidatonya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M juga sebagai pimpinan Eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dari semua pihak yang telah disampaikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bengkayang sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang juga mengajak segenap Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah demi terwujudnya Kabupaten Bengkayang maju, mandiri, sejahtera, berbudaya dan berkelanjutan yang selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, untuk mewujudkan Bengkayang Emas tahun 2045. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkayang Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024 dengan Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada (04/04/2024).

PAW adalah Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Saudara Karto sebagai Pengganti Antar Waktu atas nama Ratius dari Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia (DPPI) asal Partai Perindo Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkayang IV (empat) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 241/PEM/2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ratius dan Peresmian Pengangkatan Saudara Karto Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya Anggota Pengganti Antar Waktu mengucapkan Sumpah/ Janji sebelum memangku jabatan, Sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, M.Pd. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD KABUPATEN BENGKAYANG MENGGELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI BENGKAYANG DAN WAKIL BUPATI BENGKAYANG TERPILIH TAHUN 2020

Bengkayang,info publik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkayang Tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih hasil pemilihan Umum 2020 pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021

Rapat Paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Fransiskus, M.Pd bersama Wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi dan Esidorus, SP beserta anggota, dihadiri oleh PJ. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si bersama Forkopimda. Selain itu Bupati terpilih Sebastianus Darwis, SE., MM dan Wakil Bupati Terpilih Drs. H. Syamsul Rizal tampak hadir dalam Rapat Paripurna ini.
Sebagaimana kita ketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu, dengan pemenangnya pasangan Sebastianus Darwis, SE., MM sebagai Bupati dan Drs. Syamsul Rizal sebagai Wakil Bupati yang diumumkan dalam Berita Acara Nomor 171/75/PDP-A

Berdasarkan pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.(infopublik/kominfo bky/ppid)