Rakor Penanganan Karhutla : Bupati Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Mencegah dan Menangani Karhutla

Bengkayang — Setelah dilakukannya Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., memimpin langsung Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar pada Rabu, (30/07/2025). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari DPRD, Dandim 1209, Danlanud Harry Hadisoemantri, Polres, Manggala Agni Singkawang, UPT Kesatuan Pengelola Hutan, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam paparannya, Kepala BPBD Kabupaten Bengkayang menyampaikan dasar hukum pelaksanaan siaga darurat Karhutla berdasarkan SK Bupati Nomor 333/BPBD/2025, data sebaran hotspot di bulan Juli, kesiapan personel dan peralatan, serta berbagai upaya yang telah dilakukan seperti pembentukan relawan pemadam (Redkar), sosialisasi berbasis kearifan lokal, hingga koordinasi bantuan pemadaman udara.

Dalam arahan nya di dalam rapar koordinasi ini Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta peran aktif masyarakat dan aparatur desa dalam mencegah dan menangani Karhutla demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar Apel Kesiapsiagaan terhadap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025 pada hari Rabu (30/07/2025) pukul 07.30 WIB di Halaman Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M.

Didalam apel kesiapsiagaan ini, dilakukan pemeriksaan personil dan peralatan untuk memastikan kesiapan seluruh komponen dalam menghadapi ancaman Karhutla. Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan alat pemadam kebakaran, kesiapan personil, serta koordinasi antarinstansi untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara efektif.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan menyusul memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah konkrit, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 333/BPBD/Tahun 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Bupati juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah, TNI/Polri, perusahaan, dan masyarakat adat, untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan lahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal Bagi Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang. “Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menghidupkan kembali praktik-praktik tradisional yang telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” pesan Bupati. (Diskominfo Bengkayang/RT)