Category KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Anggota DPR RI Yuliansyah, S.E., Sosialisasikan Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak

Bengkayang – Anggota DPR RI Komisi V bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bapak H. Yuliansyah, S.E., Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan BUMN, serta seluruh Kepala Desa dan Pengurus Koperasi se-Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., mengapresiasi inisiatif dan kehadiran Anggota DPR RI serta seluruh pihak yang terlibat. Beliau mengingatkan bahwa setelah tahap pembentukan, tantangan selanjutnya adalah mempercepat operasional koperasi. Saat ini, dari 124 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Bengkayang, belum ada satupun yang telah menjalankan usaha koperasi, termasuk dalam pengumpulan modal sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi yang menghadirkan perwakilan dari BUMN seperti Bank Mandiri, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Bulog ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjalin kemitraan usaha dan mendorong percepatan operasional koperasi. Bupati Bengkayang berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius agar dapat mengelola koperasi dengan baik dan mencapai tujuannya untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Senada dengan Bupati Bengkayang, Ibu Ir. Evi Theodora Agustina Silalahi, M.S.E., Pengawas Koperasi Ahli Madya Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat yang membacakan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Barat, beliau menyampaikan kabar gembira mengenai progres pembentukan koperasi. “Kita patut berbangga karena telah hadir 2.143 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas,” paparnya. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa “sebanyak 1.724 Koperasi Desa (KOPDES) sudah melakukan aktivasi akun SIMKOPDES per tanggal 11 Oktober 2025 sebagai sarana digitalisasi.” Prestasi membanggakan ditunjukkan oleh Kabupaten Bengkayang, dimana “KOPDES Bengkayang sudah mencapai 100% dalam aktivasi akun.”

Sedangkan Bapak Yuliansyah menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Pemerintah pusat perlu sinerginya dengan daerah untuk mensukseskan program presiden,” ujarnya. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi perkembangan koperasi di daerah. “Kami selalu membimbing juga memonitor bagaimana Koperasi Merah Putih di daerah agar bisa eksis dan berkembang untuk perkembangan daerah serta kemakmuran rakyat,” tambahnya. Harapannya, kehadiran koperasi ini dapat mewujudkan lapangan pekerjaan dan membuat rakyat bisa lebih sejahtera lagi. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Bupati Bengkayang Dorong Akselerasi Operasional 124 Koperasi Merah Putih

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., mendorong percepatan operasional 124 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bengkayang. Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kemitraan Usaha dan Akses Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Rabu (08/10/2025), di Aula Rangkaya Kantor Bupati.

Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan mendukung swasembada pangan menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati Darwis menyoroti bahwa meskipun 124 koperasi telah terbentuk, sejauh ini belum ada yang aktif beroperasi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sebastianus Darwis memberikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh pemangku kepentingan, antara lain:

1. Perangkat Daerah: Harus memberikan dukungan teknis dan pendampingan sesuai tugas dan fungsi kepada Koperasi Merah Putih.

2. Kepala Desa (Fasilitator): Wajib menyediakan sekretariat koperasi dan memberikan persetujuan pinjaman sesuai peraturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

3. Kepala Desa (Pengawas): Selaku Ketua Badan Pengawas, harus mendorong pengurus untuk melengkapi legalitas dan perlengkapan operasional (stempel, rekening bank, NIB, NPWP, ART).

4. Pengurus Koperasi (Operasional): Segera melakukan langkah percepatan operasional dan pengelolaan koperasi sesuai ketentuan.

5. Pengurus Koperasi (Modal): Segera melakukan pengumpulan modal sendiri dari anggota berupa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

6. Mitra Usaha (BUMN/BUMD/Swasta): Harus bersinergi dan bekerja sama dengan koperasi dalam bentuk kemitraan operasional.

7. Tenaga Asisten Bisnis: Harus serius mendampingi koperasi, berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, dan memberikan kontribusi sesuai target.

Pemerintah Pusat menyiapkan fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri sebagai mitra utama untuk mendukung permodalan koperasi. Bupati berharap, sinergi antara pemerintah, bank, BUMN/BUMD, dan swasta dapat menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi baru di Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/MR)