PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS GOL III DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

Selasa, 18 Juni 2019 bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.

Bupati Bengkayang Suryatman Gidot, M.Pd  membuka langsung Pelatihan Dasar CPNS GOL III DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan,   dan   dan   mengaktulisasikan,   serta   membuatnya   menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan   pelatihan   tersebut,   diharapkan   dapat   menghasilkan   PNS profesional  yang  berkarakter  dalam  melaksanakan  tugas  dan  jabatannya sebagai   pelaksana   kebijakan   publik,   pelayan   publik,   dan   perekat   dan pemersatu bangsa. Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara tersebut  maka  diperlukan  ASN  yang  profesional,  kompeten  dan berintegritas  yang  berkarakter  ANEKA.  Karakter  ANEKA  yaitu mempunyai nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.

Pembelajaran   klasikal   akan   membahas   nilai-nilai   dasar   PNS (ANEKA) serta kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, sedangkan pembelajaran non-klasikal akan dilaksanakan pada unit kerja masing-masing dengan menerapkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar serta kedudukan dan peran PNS dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan non-klasikal ini akan dilaksakan selama 30 hari kerja dan setiap kegiatan yang dilakukan juga harus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam Hal ini Bupati  menegaskan sebagai ASN agar selalu membaca dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana Secara Umum Aturan tersebut mengatur Kode Etik PNS terutama terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS.

Terakhir  Bupati mengatakan bahwa Pelatihan Dasar ini merupakan bagian dari masa percobaan, jika CPNS tidak lulus dalam masa percobaan maka dianggap tidak layak untuk diangkat menjadi PNS dan Bupati berharap dengan dengan CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ini agar mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan  kesempatan yang amat baik ini untuk  meningkat Kompetensi dan Profesionalitas sesuai dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab masing-masing, serta dapat membawa nama Kabupaten Bengkayang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang.