Rakor Tata Kelola PPID Dan Sosialisasi Pembentukan PPID Desa, Momentum Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Yang Berkualitas

Bengkayang – Dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan layanan informasi publik yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rakor Tata Kelola PPID serta mensosialisasikan pembentukan PPID Desa tahun 2023 di Aula Yaluna RSUD Drs. Yacobus Luna. M.Si., pada Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkayang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Ir. Magdalena, MM.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

Mengutip dari laporan Ketua Pelaksana kegiatan ini, Kius. SP., MH., yang mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan PPID pembantu/pelaksana dan pemerintahan desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang sehingga tersedia Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam kata sambutan Bupati Bengkayang yang dibacakan oleh Ibu Ir. Magdalena, MM., beliau menyampaikan agar PPID yang ada di Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Desa dapat bekerja dengan maksimal.

“Manfaatkan kemajuan teknologi informasi serta sumber daya yang dimiliki sehingga informasi dapat mudah diakses baik online maupun melalui meja layanan”, himbaunya.

“Diharapkan juga semua elemen dapat berkonsultasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang selaku PPID Utama untuk melakukan pembaharuan daftar informasi publik serta informasi yang dikecualikan agar informasi yang diinginkan masyarakat dapat tersedia dengan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan”, tambah beliau.

Pada kegiatan ini diisi oleh 4 narasumber diantaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aleksius, S.Sos., M.Si yang memberikan materi implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Materi kedua disampaikan oleh bapak Sabinus Matius Melano yang menjabat Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Lembaga Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Beliau menyampaikan materi terkait kelembagaan layanan informasi publik.

Materi ketiga disampaikan oleh bapak Lutfi Faurusal Hasan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan materi terkait informasi yang dikecualikan.

Materi tambah juga disampaikan oleh Koordinator Bidang ASE Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, ibu Padmi Januarni Chendramidi, S.Sos., MM.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan dibidang informasi mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten agar dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/KS/IS/IC/FM/AA/AP/FD)