Tingkatkan PAD, Pemkab Bengkayang Finalisasi Rancangan Perbup Teknis Pemanfaatan Aset Daerah

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, (8/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

Rancangan Perbup ini disusun sebagai komitmen Pemkab Bengkayang untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, profesional, dan produktif.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang memberikan apresiasi dan menekankan bahwa pemanfaatan BMD harus benar-benar diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Setiap perangkat daerah yang mengelola BMD diminta untuk melakukan mitigasi dan langkah strategis agar aset yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya terdata tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Bupati. Ia juga mengingatkan agar seluruh mekanisme pemanfaatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dan memastikan petunjuk teknis yang disusun harus praktis serta mudah diterapkan di lapangan, diikuti dengan pelaporan dan pengawasan yang berkesinambungan.

Kepala BPKAD dalam paparannya merinci berbagai aspek yang diatur, meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, serta tata cara pemanfaatan BMD, termasuk melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan bentuk lainnya. BPKAD juga memaparkan mekanisme pemilihan mitra dan penilaian manfaat aset.

Sesi diskusi menghasilkan sejumlah masukan penting dari peserta rapat, di antaranya:

1. Penegasan batas kewenangan antara pengguna dan pengelola barang.

2. Penyempurnaan redaksional agar sinkron dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

3. Penguatan aspek pengawasan dan pelaporan.

4. Penyediaan lampiran atau contoh format administrasi teknis.

Rapat ini menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati telah diterima secara substansial. Sebagai tindak lanjut, BPKAD dan Bagian Hukum Setda akan segera melakukan revisi, penyempurnaan redaksional, dan harmonisasi final naskah rancangan. (Prokopim Bengkayang)