Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rukma Jaya
Bengkayang – Bertempat di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Acara yang digelar pada Jumat, (11/04/2025) pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang; Pejabat Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang; Plt. Camat Sungai Raya Kepulauan; Ketua TP-PKK Kecamatan Sungai Raya Kepulauan; serta tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Rukma Jaya.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa Antar Waktu yang telah dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya. Pelantikan ini bertujuan memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bupati menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Bupati juga mengingatkan agar Kepala Desa Antar Waktu menjaga hubungan harmonis dengan perangkat desa dan stakeholder setempat, serta bekerja secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. “Hindari praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi, dan pastikan setiap program tepat sasaran,” pesan Bupati.
Selain itu, Bupati meminta Kepala Desa untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD), melakukan inovasi dalam pembangunan, dan turun langsung ke lapangan guna memastikan pelayanan berjalan optimal. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Bengkayang 2025-2029, yaitu mewujudkan Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang/RT/NN)