Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

@diskominfo_bengkayang

Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang hari ini, Kamis, 6 November 2025, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang ini resmi dibuka dengan tujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan ( adminiduk) dan mempercepat integrasi data kependudukan dan meningkatkan kwalitas layanan publik. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, Kepala Disdukcapil se-Kalimantan Barat, pejabat terkait di Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bengkayang. Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal dalam sambutannya menyoroti tantangan geografis Kabupaten Bengkayang yang memiliki luas 5.396,30 KM persegi dengan beberapa kecamatan yang aksesnya jauh dari ibu kota. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Meskipun demikian, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, tercatat bahwa sebanyak 297.240 jiwa penduduk Kabupaten Bengkayang telah memiliki identitas kependudukan. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penertiban Adminduk. Beberapa hal mendasar yang diubah dalam administrasi kependudukan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, meliputi: -Stelsel Aktif: Pemerintah secara proaktif memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling. -Pelayanan Online: Permohonan Adminduk dapat diajukan secara daring. -Asas Peristiwa menjadi Asas Domisili: Penerbitan akta pencatatan sipil diubah dari tempat terjadinya peristiwa menjadi di tempat domisili penduduk. -Penghapusan Penetapan Pengadilan untuk Pelaporan Kelahiran Terlambat: Pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Salah satu dampaknya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi persyaratan bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak. Wakil Bupati menegaskan bahwa administrasi pencatatan sipil adalah hal krusial karena dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri secara hukum bagi warga negara. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi. “Mulai saat ini perlu dipersiapkan data-data kependudukan yang akurat dan up to date. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penanganan hukum,” tutupnya, seraya berharap materi dari narasumber dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta Rakor.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR) #bengkayang #kependudukan

♬ Success And Creation – MeridianMusic

Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang hari ini, Kamis, 6 November 2025, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang ini resmi dibuka dengan tujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan ( adminiduk) dan mempercepat integrasi data kependudukan dan meningkatkan kwalitas layanan publik.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, Kepala Disdukcapil se-Kalimantan Barat, pejabat terkait di Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal dalam sambutannya menyoroti tantangan geografis Kabupaten Bengkayang yang memiliki luas 5.396,30 KM persegi dengan beberapa kecamatan yang aksesnya jauh dari ibu kota. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Meskipun demikian, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, tercatat bahwa sebanyak 297.240 jiwa penduduk Kabupaten Bengkayang telah memiliki identitas kependudukan. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penertiban Adminduk.

Beberapa hal mendasar yang diubah dalam administrasi kependudukan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, meliputi:

-Stelsel Aktif: Pemerintah secara proaktif memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling.

-Pelayanan Online: Permohonan Adminduk dapat diajukan secara daring.

-Asas Peristiwa menjadi Asas Domisili: Penerbitan akta pencatatan sipil diubah dari tempat terjadinya peristiwa menjadi di tempat domisili penduduk.

-Penghapusan Penetapan Pengadilan untuk Pelaporan Kelahiran Terlambat: Pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan.

Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Salah satu dampaknya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi persyaratan bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak.

Wakil Bupati menegaskan bahwa administrasi pencatatan sipil adalah hal krusial karena dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri secara hukum bagi warga negara. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi.

“Mulai saat ini perlu dipersiapkan data-data kependudukan yang akurat dan up to date. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penanganan hukum,” tutupnya, seraya berharap materi dari narasumber dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta Rakor.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR)

Wakil Bupati Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkayang Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rabu (24/3/2021) mensosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 dan Pelayanan Langsung Dokumen Adminduk di Kantor Camat Sungai Raya. Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati, diikuti oleh Camat Sungai Raya, Capkala dan Sungai Raya Kepulauan, Kepala Desa ditiga Kecamatan tersebut diatas serta dihadiri juga Anggota DPRD Bengkayang, Toni Pangeran.

Wakil Bupati Bengkayang, Drs. Syamsul Rizal dalam sambutan menegaskan bahwa salah satu fokus pelayanan dalam kepemimpinan mereka adalah akan memperbaiki sistem administrasi kependudukan melalui sistem pelayanan jemput bola. Sehingga kedepan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Dinas dan mengeluarkan uang untuk membuat Adminduk, tidak ada lagi yang namanya Calo-calo. Jemput bola diupayakan dapat menjangkau semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Kedepannya Kepala Desa atau perangkat desa tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dinas Dukcapil kecuali memang atas kebutuhan yang sangat mendesak,” tegas Wakil Bupati.

Terkait hal itu, Kabid Pencatatan Sipil, Suandi, SH.,MH mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati dapat direalisasikan dengan cepat apabila didukung oleh instrumen yang memadai. Sedikitnya ada tiga unsur penting yang diperlukan untuk menunjang sistem pelayanan Adminduk tersebut, yakni ketersediaan personil (SDM), perangkat lunak dan anggaran.

Diketahui, dalam melakukan pelayanan Adminduk di suatu wilayah jumlah personil yang dibutuhkan cukup banyak berdasarkan Adminduk yang tersedia, kedua kondisi setiap wilayah tidaklah sama sehingga diperlukan sarana/perangkat lunak penunjang dan hal itu tentu memerlukan anggaran.

“Perlu disampaikan juga kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam pelayanan Adminduk jenis apapun tidak dipungut biaya,” pesan Suandi.

BLANKO KTP-EL KABUPATEN BENGKAYANG SUDAH TERSEDIA

DIINFORMASIKAN KEPADA WARGA KAB. BENGKAYANG YANG BELUM MEMILIKI KTP EL ATAU MASIH BERUPA SURAT KETERANGAN (SUKET), KTP-EL AKIBAT HILANG ATAU RUSAK DAPAT SEGERA MENGURUS KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB.BENGKAYANG.  UNTUK KTP-EL YG HILANG HARAP MELAMPIRKAN SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN DAN FOTO COPY KK, UTK KTP EL YG RUSAK CUKUP MEMBAWA KTP-EL YANG LAMA DAN BAGI YANG BELUM MEMILIKI KTP-EL CUKUP MEMBAWA SURAT KETERANGAN. KARENA SAAT INI SUDAH TERSEDIA BLANKO KTP-EL. TERIMAKASIH

Sumber : Dinas Kependudukan dan Sipil  Kab. Bengkayang (www.disdukcapil.bengkayangkab.go.id)