JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP EMPAT RAPERDA

Bengkayang,Info Publik- Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.Ip., M.Si. menyampaikan jawaban Bupati Bengkayang atas pandangan umum Fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari rabu tanggal 7 oktober 2020.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd bersama Wakil Ketua DPRD Jonedhi dan Esidorus, SP. dihadiri juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah untuk menjawab pandangan umum fraksi yang telah disampaikan oleh juru bicara masing masing fraksi pada tanggal 2 Oktober 2020 yang lalu dengan juru bicarai Iin Parlina dari Fraksi Partai Gerindra, Zulkifli dari Fraksi Partai Demokrat, Timotius Jono dari Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia, Toni Pangeran dari Fraksi Partai Golkar dan Anwar Alamsah dari Partai Hanura.

Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah yang dibahas tersebut adalah :

  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum TIRTA Bengkayang.
  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Retribusi Pelayanan TERA/ TERA Ulang.
  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 yaitu Tentang Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. mengucapkan terimakasih atas masukan dan apresiasi dari fraksi-fraksi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang atas dibahasnya Raperda tersebut.(Diskominfo/Info Publik)