PJ. BUPATI BENGKAYANG MEMBUKA KEGIATAN DISEMINIASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bengkayang,info publik- Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, hari selasa, 13 Oktober 2020 di Hotel Lala Golden Bengkayang membuka kegiatan Diseminiasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Bengkayang.
Selain kegiatan Diseminiasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, juga penandatangan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tentang Kekayaan Intelektual dan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, mengatakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional adalah pengembangan kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual merupakan suatu kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual. selain itu kekayaan intelektual juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara dan secara khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang,
Penandatangani Nota Kesepakatan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam pembentukan produk hukum antara kanwil dan pemerintah kabupaten bengkayang dalam proses pembentukan perda dan pengharmonisasian serta pembulatan dan pemantapan konsepsi perda sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. (ppid/Diskominfo)