Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2018

Rapat di laksanakan Pada hari Selasa Tanggal 28.08.2018 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula II Lantai V Kantor Bupati Bengkayang,  diikuti kurang lebih 300 orang Hadir dalam Kegiatan tersebut  Bupati Bengkayang ( Suryadman Gidot,M.Pd), Kapolres Bengkayang (Akbp Permadi Syahid Putra SIK) Pabung Bengkayang (Mayor Inf Sartono)  Perwakilan Kejaksaan Negeri, SKPD Bengkayang, Kepala Balai PPIKHL Wilayah Kalbar bpk. Yuyu Wahyudin, Danramil se-kabupaten Bengkayang, Kapolsek se-kabupaten Bengkayang, Camat se-Kabupaten Bengkayang, dan Kepala Desa se-kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang meminta kepada  semua sektor supaya terus-menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar saling menjaga agar kebakaran hutan tidak terlalu menyebar,  Pembakaran lahan tidak boleh pada saat musim kemarau yang berkepanjangan dan harus dengan curah hujan yang relatif sering, Bencana asap ini merupakan tanggung jawab bersama, dan masing – masing masyarakat harus menyadari bahwa betapa bahaya yang ditimbulkan sehingga dapat merugikan semua pihak .Bupati juga menjelaskan bahwa, Tidak hanya tingkat pusat, tapi juga di daerah. Semua sumber daya yang ada, dikerahkan untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Bupati Bengkayang  menegaskan bahwa  Karhutla sangat berdampak luas, salah satunya adalah dampak ekonomi,  melihat kasus di tahun 2015 dan 2016 (data BNPB), lebih dari dua juta hektar hutan dan lahan terbakar. Sedangkan dari sisi materi kerugian akibat bencana itu mencapai Rp 221 triliun. Ini adalah kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.  Melihat dari kasus tersebut, saat ini pemerintah melakukan pencegahan dan deteksi dini agar kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah, asap menimbulkan banyak dampak seperti mengganggu kesehatan, sosial, ekonomi hingga kerusakan lingkungan.Beberapa kendala yang mengakibatkan  kerugian secara ekonomi antara lain, penerbangan yang gagal terbang, hotel, industri makanan, kontrak bisnis yang batal, atau berkurangnya wisatawan akan tercermin dalam data PDRB.Namun angka kerugian finansial ini belum memasukkan elemen kerugian dari sisi pengeluaran atau dampak kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perhitungan emisi gas rumah kaca.

Bupati Bengkayang  juga menegaskan jangan sampai saling menyalahkan antara para pihak karena akan membuka kesempatan kepada pihak-pihak akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk hal-hal yang kurang baik atau oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,   situasi seperti ini bisa saja dimanfaatkan. Beliau juga berharap jangan sampai kita di cap oleh daerah/negara lain tidak mampu mengatasi masalah kebakaran hutan, karena akan menjadi perhatian dunia, khususnya Kalimantan pada umumnya Indonesia di mata dunia tidak dapat menjaga hutan.

Agar kebakaran hutan dan lahan dapat di minimalisir, ia meminta agar  Camat dan aparat yg ada di kecamatan lakukan pencegahan secara efektif. Segera padamkan api, tingkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan aparat hukum setempat dan selalu melaporkan ke pihak kabupaten.

Karena itu agar tidak mengulang kembali, ia mengajak semua pihak untuk tidak lengah terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mulai dengan pemantuan cuaca dan hotspot.

Ia berpesan agar  daerah Kecamatan Sungai Raya karena daerah tersebut adalah daerah gambut agar selalu di waspadai.Jangan lupa menjaga hutan dan lahan agar terhindar dari  kerusakan-kerusakan lingkungan yang lain juga di waspadai, terutama sumber air.

Kapolres Bengkayang juga menyampaikan harapan pada masyarakat agar mematuhi aturan sesuai undang-undangan dan Polres Bengkayang akan tindak tegas apabila masih dilaksanakan pembakaran lahan yang mengakibatkan Karhutla.

Selain itu Dari Pasi ops Kodim 1202/ Singkawang menyampaikan Agar masing – masing aparat pemerintah daerah dapat membantu TNI/ Polri dalam menanggulangi karhutla dan  Harus mensosialisasikan tentang adanya bahaya akibat karhutla kepada masyarakat, membentuk posko karhutla, dan meminta bantuan kepada pemerintah daerah berupa Alat Pemadam dan sarana pendukung lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  32 tentang pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan karhuta dapat dipidana.

Saksi Apabila Melanggar Terjadinya Karhutla :

– Membakar hutan/ lahan UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda 15 milyar

– Apabila lalai yang mengakibatkan terbakarnya hutan dapat di pidana 5 tahun dan denda 5 milyar

– Demikian U no 32 tentang lingkungan hidup,barang siapa yang sengaja membakar lahan dan hutan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar