Archives August 2018

Pembinaan, Pelatihan dan Pengelolaan Arsip Tingkat Desa

Hadir dalam acara tersebut Bupati Bengkayang (Suryaman Gidot, M.Pd),Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  ( Ir.Magdalena, MM), Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov.Kalbar (Ropina,S.IP), Para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa, Para Sekretaris Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutan nya Bupati Bengkayang menyampaikan,  bahwa amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009,  pasal 11 ayat 1 tentang pembinaan kearsipan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan Lembaga Kearsipan Kabupaten/kota wajib memberikan dan melaksanakan pelatihan kearsipan. kegiatan ini sangat strategis dalam rangka mempersiapkan tenaga ahli kearsipan dimasa-masa kedepan sehingga lebih profesional dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi pemerintah baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan sampai di Tingkat Desa, sehingga melalui kegiatan pelatihan arsip tingkat desa ini dapat mendorong upaya  bersama menuju tertib administrasi dan tertib arsip.

Bupati Bengkayang menekankan bahwa arsip jangan lah hanya di pandang dari aspek fisiknya saja, sebagaimana citra lama yang melekat pada kita, kini arsip lebih bersifat informasi, pusat nyata profesi ilmu pengetahuan, beraspek hukum dan administrasi. tanpa arsip tidak mungkin organisasi berjalan dengan baik.

Bupati mengajak untuk merenungkan kembali arti strategis arsip, serta menempatkan peran sebagai pencipta arsip masing-masing untuk turut serta berkiprah dalam pembinaan dan penyelenggaraan menuju tertibnya arsip, oleh karena itu kerasipan bertujuan untuk menyelamatkan khasanah arsip sebagai simbol pemersatu bangsa sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman tiap-tiap daerah dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimplementasikannya dalam melestarikan arsip menjadi memori kolektif bangsa.

 

Bupati meminta agar seluruh aparat baik di tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten agar mengelola arsip dengan serius, agar generasi kedepan dapat memanfaatkan arsip dengan baik, beliau mengucapkan  terima kasih kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah menyelenggarakan pembinaan kearsipan di Tingkat Desa

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2018

Rapat di laksanakan Pada hari Selasa Tanggal 28.08.2018 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula II Lantai V Kantor Bupati Bengkayang,  diikuti kurang lebih 300 orang Hadir dalam Kegiatan tersebut  Bupati Bengkayang ( Suryadman Gidot,M.Pd), Kapolres Bengkayang (Akbp Permadi Syahid Putra SIK) Pabung Bengkayang (Mayor Inf Sartono)  Perwakilan Kejaksaan Negeri, SKPD Bengkayang, Kepala Balai PPIKHL Wilayah Kalbar bpk. Yuyu Wahyudin, Danramil se-kabupaten Bengkayang, Kapolsek se-kabupaten Bengkayang, Camat se-Kabupaten Bengkayang, dan Kepala Desa se-kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang meminta kepada  semua sektor supaya terus-menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar saling menjaga agar kebakaran hutan tidak terlalu menyebar,  Pembakaran lahan tidak boleh pada saat musim kemarau yang berkepanjangan dan harus dengan curah hujan yang relatif sering, Bencana asap ini merupakan tanggung jawab bersama, dan masing – masing masyarakat harus menyadari bahwa betapa bahaya yang ditimbulkan sehingga dapat merugikan semua pihak .Bupati juga menjelaskan bahwa, Tidak hanya tingkat pusat, tapi juga di daerah. Semua sumber daya yang ada, dikerahkan untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Bupati Bengkayang  menegaskan bahwa  Karhutla sangat berdampak luas, salah satunya adalah dampak ekonomi,  melihat kasus di tahun 2015 dan 2016 (data BNPB), lebih dari dua juta hektar hutan dan lahan terbakar. Sedangkan dari sisi materi kerugian akibat bencana itu mencapai Rp 221 triliun. Ini adalah kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.  Melihat dari kasus tersebut, saat ini pemerintah melakukan pencegahan dan deteksi dini agar kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah, asap menimbulkan banyak dampak seperti mengganggu kesehatan, sosial, ekonomi hingga kerusakan lingkungan.Beberapa kendala yang mengakibatkan  kerugian secara ekonomi antara lain, penerbangan yang gagal terbang, hotel, industri makanan, kontrak bisnis yang batal, atau berkurangnya wisatawan akan tercermin dalam data PDRB.Namun angka kerugian finansial ini belum memasukkan elemen kerugian dari sisi pengeluaran atau dampak kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perhitungan emisi gas rumah kaca.

Bupati Bengkayang  juga menegaskan jangan sampai saling menyalahkan antara para pihak karena akan membuka kesempatan kepada pihak-pihak akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk hal-hal yang kurang baik atau oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,   situasi seperti ini bisa saja dimanfaatkan. Beliau juga berharap jangan sampai kita di cap oleh daerah/negara lain tidak mampu mengatasi masalah kebakaran hutan, karena akan menjadi perhatian dunia, khususnya Kalimantan pada umumnya Indonesia di mata dunia tidak dapat menjaga hutan.

Agar kebakaran hutan dan lahan dapat di minimalisir, ia meminta agar  Camat dan aparat yg ada di kecamatan lakukan pencegahan secara efektif. Segera padamkan api, tingkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan aparat hukum setempat dan selalu melaporkan ke pihak kabupaten.

Karena itu agar tidak mengulang kembali, ia mengajak semua pihak untuk tidak lengah terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mulai dengan pemantuan cuaca dan hotspot.

Ia berpesan agar  daerah Kecamatan Sungai Raya karena daerah tersebut adalah daerah gambut agar selalu di waspadai.Jangan lupa menjaga hutan dan lahan agar terhindar dari  kerusakan-kerusakan lingkungan yang lain juga di waspadai, terutama sumber air.

Kapolres Bengkayang juga menyampaikan harapan pada masyarakat agar mematuhi aturan sesuai undang-undangan dan Polres Bengkayang akan tindak tegas apabila masih dilaksanakan pembakaran lahan yang mengakibatkan Karhutla.

Selain itu Dari Pasi ops Kodim 1202/ Singkawang menyampaikan Agar masing – masing aparat pemerintah daerah dapat membantu TNI/ Polri dalam menanggulangi karhutla dan  Harus mensosialisasikan tentang adanya bahaya akibat karhutla kepada masyarakat, membentuk posko karhutla, dan meminta bantuan kepada pemerintah daerah berupa Alat Pemadam dan sarana pendukung lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  32 tentang pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan karhuta dapat dipidana.

Saksi Apabila Melanggar Terjadinya Karhutla :

– Membakar hutan/ lahan UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda 15 milyar

– Apabila lalai yang mengakibatkan terbakarnya hutan dapat di pidana 5 tahun dan denda 5 milyar

– Demikian U no 32 tentang lingkungan hidup,barang siapa yang sengaja membakar lahan dan hutan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar

Pembagian Masker bagi masyarakat terdampak kabut asap di Kab.Bengkayang

Pembagian masker gratis kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyakarat tentang pentingnya mengunakan masker dalam kondisi cuaca yang tidak sehat akibat Kabut asap yang sudah mulai menutupi wilayah Kab.Bengkayang.

Dalam kondisi cuaca yg tidak sehat ini, akibat munculnya kabut asap menimbulkan  gangguan kesehatan masyarakat terutama kesehatan pernafasan menjadi perhatian banyak pihak.

Pemerintah Kab.Bengkayang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Bengkayang melakukan  pembagian masker kepada masyarakat, terutama masyarakat yg melalui jalan raya depan Mesjid Agung “Syuhada” Bengkayang, dimana pada saat bersamaan diserahkan Hewan Kurban bagi Masyarakat untuk Hari Raya Idul Adha (22/8/2018)

Kepala BPBD Kab.Bengkayang, (bpk Yosep) menyampaikan ada 5.000 masker yang dibagikan ke masyarakat, untuk kecamatan akan dibagikan oleh PMI Kab.Bengkayang dan Tim Penggerak PKK Kab.Bengkayang, untuk beberapa sekolah di Kab.Bengkayang, yg telah dibagikan Masker yaitu: SDN 09 Bengkayang, SDN 14 Bengkayang,  SMPN 1 Bengkayang, dan SMAN 1 Bengkayang.

Kegiatan pembagian Masker ini dibantu oleh Polisi dan Pol PP Kab. Bengkayang dan Dinas Perhubungan Kab.Bengkayang.

Penyerahan secara simbolis bantuan hewan Kurban dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Penyerahan secara simbolis bantuan hewan Kurban dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam rangka hari Raya Qurban (Idul Adha) pada tanggal 21 Agustus 2018.

Acara di mulai pada jam 08.30 Wib di Masjid Agung “Syuhada” Bengkayang. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Bengkayang (Agustinus Naon, S.Sos)

Dalam acara ini diserahkan  hewan qurban kepada 5 Kecamatan yaitu :

  1. Kec. Sui Raya Kepulauan (di serahkan oleh Wakil Bupati Bengkayang)
  2. Kec. Lembah Bawang (diserahkan oleh ketua DPRD Kab.Bengkayang)
  3. Kec. Bengkayang (diserahkan oleh Perwakilan Kajari)
  4. Kec. Sanggau ledo ( diserahkan oleh perwakilan Dandim)
  5. Kec. Jagoi Babang (diserahkan oleh ketua Panitia)

Kegiatan ini dihadiri pula oleh kepala SKPD Kab. Bengkayang, dan sebagai  Ketua panitia  Idul Adha 1439 H / 22 Agustus 2018 Kab.Bengkayang adalah  bapak. Haji. Yusli. S. ST

*Pemerintah Kabupaten Bengkayang  mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2018.*

HUT RI KE 73

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 73 Tanggal 17 Agustus 2018 di Kabupaten Bengkayang.

Bupati  Bengkayang mengajak  warga masyarakat Kab. Bengkayang Mensyukuri Kemerdekaan.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Pusatkan dihalaman Kantor Bupati Bengkayang Jalan Guna Baru Trans Rangkang -Bengkayang.

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, M.Pd bertindak sebagai Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Dansatpom Lanud Harry Hadisoemantri Kapten POM Sri Wahyu, selanjutnya bertindak sebagai Komandan Paskibra Letda Adm Achmad Faqih.C.S.Than dan  bertindak sebagai Perwira Upacara Lettu Sus Dwi Prasetyo Pyandaru, SH.

Hadir pada Peringatan HUT RI Ke 73 kali ini Ketua DPRD (Martinus Kajot, SM) dan Wakil Ketua I (Bp.Yosua Sugara,SE.,MM), Wakil Ketua II Bp. (Fransiskus, M.Pd), Kapolres AKBP Permadi Syahids Putra.SIK.MH, Mewakili  Dandim 1202 Skw Kapten Inf.Abd Rahman, Danlanud Letkol Pnb Kisworo, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang  ,(Delta Tamtama.SH.MH), Kepala Kejaksaan Negeri (Martinus Hasibuan,SH), Kepala Rutan Kelas II.B (Edy.S), Sekda Kab.Bengkayang (Obaja, SE.M.,Si), hadir juga Bupati Pertama Bengkayang Drs.Jacobus Luna, M.Si dan mantan Sekda Drs.Kristianus Anyim, M.Si dan sejumlah undangan dari unsur Organisasi Sosial, Perwakilan Pengurus Partai Politik Tokoh masyarakat,Tokoh agama,Tokoh Adat, Ortu Anggota Paskibra dan lainnya.

Seperti biasanya Bupati Bengkayang Suryadman Gidot didampingi Ketua Tim Penggerak  PKK Ny.Femi Oktaviani Heriyanti Suryadman Gidot.

Tepat pada pukul 10.00 Wib Naskah Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang yakni bapak Martinus Kajot, SM

“Kita harus mensyukuri atas anugrah Kemerdekaan berkat para perjuang bangsa Indonesia yang telah mengusir Penjajah sehingga Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1945,” jelas Suryadman Gidot Bupati Bengkayang usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-73, Saat ini yang kita lakukan adalah mengisi kemerdekaan, sehingga kita tetap dituntut untuk bersama sama bersatu padu membangun bangsa dan Negara Indonesia supaya lebih  maju dan sejahtera.

Sosialisasi OSS

BENGKAYANG, 14.8.2018

BERTEMPAT DI AULA II LT.V KANTOR BUPATI BENGKAYANG PADA PUKUL 09.00 WIB, Sosialisasi implementasi OSS.

Sesuai  Peraturan  pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Yang Ditetapkan  Tanggal 21 Juni 2018.

PELAYANAN PERIZINAN  TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Hadir dalam kesempatan tersebut :

Bupati Bengkayang,

PLT.Kepala Dinas PMTSP Kab.bengkayang Bpk  Heru Pujiono,

Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Sekunder Tersier Wil II DPMPTSP Prov Kalbar ibu Dina Meutia Sari, S.STP.,M Si  sebagai Narasumber,

Kepala BPN dan Agraria Bengkayang, Para kepala OPD dan Peserta Sosialisasi terdiri dari SKPD dan Kecamatan.

Dalam sambutanya Bupati Bengkayang (Suryadaman Gidot, M.Pd) menyampaikan bahwa Kebijakan terbaru Pemerintah Republik Indonesia dalam kemudahan berusaha saat ini yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) merupakan upaya Pemerintah  menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan Terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian dalam berusaha.

Bupati  menambahkan bahwa dengan sistem OSS, Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Izin Berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem OSS, selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara langsung di mana pun dan kapan pun secara mudah sehingga tidak memerlukan keahlian khusus.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Bupati  mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga berusaha mendorong peningkatan investasi melalui masuknya arus penanaman modal yang didukung dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif serta berupaya meningkatkan Daya saing Daerah sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Bengkayang 2016- 2021 Yaitu ‘TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BENGKAYANG YANG SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING.

 

Sejalan dengan hal tersebut Bupati menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui DPMPTSP Kabupaten Bengkayang sudah mengambil Langkah-langkah dalam rangka Mengimplementasikan  sistem OSS sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Langkah-langkah tersebut diantaranya yaitu :

  1. melaporkan kesiapan Implementasi OSS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

mendapatkan hak akses sistem OSS dari Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia.

  1. Menyiapkan Helpdesk OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bengkayang. dan direncanakan juga pembentukan Helpdesk di beberapa Kecamatan yang potensial.
  2. Melaksanakan sosialisasi Implementasi OSS di beberapa regional kecamatan di Kabupaten Bengkayang.

Dina Meutia Sari, S.STP.,M.Si ( Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Standar Tersier Wilayah II DPMPTSP Prov. Kalbar Sebagai narasumber mengapresiasi Pemkab  Bengkayang yg telah mensosialisasikan kegiatan OSS ini.

OSS

Acara Pembinaan dan  Pengarahan   Tenaga Kontrak melalui jalur Tes di Bidang kesehatan

Senin, 6 Agustus 2018,

Lantai V Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang.

Acara Pembinaan dan  Pengarahan   Tenaga Kontrak melalui jalur Tes di Bidang kesehatan diruang lingkup Dinas Kesehatan Kab. BengkayangPembinaan dan Pengarahan Oleh Bupati Bengkayang (Suryadman Gidot, M.Pd) di dampingi oleh kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang,  hadir dalam kegiatan ini para Camat dan  Kepala Puskesmas Kecamatan dan seluruh   Tenaga Kontrak melalui jalur Tes di Bidang Kesehatan Ruang Lingkup Dinas Kesehatan Kab. Bengkayang, yang berjumlah 317 org, serta  Tenaga Kontrak Jalur Magang di Bidang Kesehatan yg berjumlah 100 org . Tenaga kontrak dan Magang ini akan di tugaskan ke seluruh  Puskesmas  yang ada di Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menegaskan kepada peserta untuk berkerja secara profesional dalam  melayani masyarakat, secara khusus di bidang kesehatan, dan bertanggungjawab sepenuhnya  melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Bupati Bengkayang mengucapkan selamat kepada peserta tenaga kontrak jalur tes dan jalur magang. Hal terpenting dalam menjalankan tugas adalah selalu bersyukur, bertanggungjawab dan  penuh ikhlas melayani,  tetap semangat dalam berkerja.