Bupati Bengkayang Kukuhkan Agen PERISAI Desa Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengukuhkan Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Desa se-Kabupaten Bengkayang sebagai langkah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa. Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (07/07/2026).

Kegiatan ini diikuti 120 peserta terdiri dari 76 usulan Kepala Desa dan 44 pendamping desa, dengan pembiayaan difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang. Para agen menerima pelatihan mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, teknik sosialisasi, strategi peningkatan kepesertaan, serta motivasi dari motivator nasional Merry Riana.

Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendasar, mengingat sebagian besar masyarakat Bengkayang bekerja di sektor informal berisiko tinggi seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan UMKM. Saat ini tingkat Universal Coverage Jamsostek Kabupaten Bengkayang baru mencapai 21,63 persen.

“Masih banyak pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan karena keterbatasan akses informasi. Melalui Agen PERISAI Desa, masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan pendampingan kepesertaan,” ujar Bupati.

Agen PERISAI diharapkan berperan sebagai ujung tombak edukasi, pendampingan pendaftaran hingga klaim, serta penggerak budaya sadar perlindungan jaminan sosial. Bupati berpesan agar agen menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme.

Pengukuhan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah Kabupaten Bengkayang optimistis target peningkatan kepesertaan dapat tercapai secara bertahap melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. (Diskominfo Bengkayang/RT)