APEL IKRAR NETRALITAS ASN PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI KABUPATEN BENGKAYANG

Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten Bengkayang pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020.

Apel ikrar netralitas aparatur sipil negara ini dihadiri seluruh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Bengkayang mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 hal : Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Yohanes Budiman juga mengingatkan kepada kepala OPD untuk pro aktif mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 800/2067/BKDPSDM/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Serentak tahun 2020 kepada setiap PNS dan tenaga Honorer dilingkungan unit kerja masing-masing dalam hal menegakan aturan netralitas dan menciptakan situasi yang kondusif selama pilkada serentak. Sebagaimana diketahui aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 4 angka 15 menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jadi apabila hal ini masih tidak diindahkan, saya tidak akan ragu ragu menindak ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis tersebut, ujar Pj. Bupati Bengkayang. (Diskominfo Bky)