Bupati Bengkayang Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2026-2031, Tekankan Kerukunan Dan Dialog
Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkayang untuk masa bakti 2026-2031. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan, Jumat (18/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Darwis menegaskan bahwa FKUB memiliki peran yang sangat sentral dan bukan sekadar organisasi pelengkap. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. FKUB disebutnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah.
Bupati menyoroti kekayaan keberagaman Kabupaten Bengkayang yang dihuni berbagai suku seperti Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Jawa, serta agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Menurutnya, keberagaman ini merupakan modal sosial terbesar untuk membangun Bengkayang yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menitipkan tiga pesan penting kepada pengurus FKUB yang baru :
1. Jadilah Perekat, Bukan Sekat
Bupati meminta FKUB untuk hadir dan aktif di tengah masyarakat, tidak hanya menunggu laporan di belakang meja. FKUB diminta berdialog dan mengunjungi masjid, gereja, vihara, serta rumah ibadah lainnya.
2. Kedepankan Dialog dan Kearifan Lokal
Menyikapi potensi gesekan sekecil apapun, Bupati meminta agar diselesaikan dengan musyawarah secara santun dan beradat. Prinsip musyawarah untuk mufakat serta pendekatan persuasif, kekeluargaan, dan keadilan harus selalu dikedepankan.
3. Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
FKUB diminta bersinergi erat dengan Kesbangpol, Kantor Kementerian Agama, FKDM, dan seluruh elemen masyarakat. Bupati juga meminta FKUB membantu pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah dan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah yang objektif, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Prokopim Bengkayang)
