Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan R-APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD
Bengkayang – Bupati Bengkayang menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda APBD TA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin (7/9/2026).
Penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2026, serta penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang disepakati sebelumnya.
Sementara itu, untuk penganggaran TA 2027, Pemkab Bengkayang memicu implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dengan lima penekanan utama:
1. Penganggaran berbasis hasil dan dampak (outcome-oriented budgeting).
2. Melengkapi Rencana KUA-PPAS dengan tabel konsistensi program, pendanaan, dan keselarasan target ekonomi makro.
3. Perluasan penandaan tematik (program pembangunan 3 juta rumah, makanan bergizi gratis, ketahanan pangan, dan aksesibilitas keuangan daerah).
4. Penandaan tematik sebagai dasar sinkronisasi antar-kementerian/lembaga berbasis bukti.
5. Alokasi anggaran SKPD ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan, bukan sekadar pemerataan atau pagu tahun sebelumnya.
Pemerintah Daerah berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan R-APBD 2027 bersama DPRD Kabupaten Bengkayang dapat berjalan lancar serta tepat waktu demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT/MR)










