Sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam Peristiwa Mandor, Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 28 Juni 2026
Waktu : 06.00 – 18.00 WIB
Pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah, sebagai wujud penghormatan kepada para patriot bangsa yang telah berjuang dan berkorban demi tanah air.
Mari bersama-sama mengenang sejarah, menghormati jasa para pahlawan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan kepada bangsa.
Jangan lupakan sejarah, hormati jasa para pahlawan.
___
As a mark of respect and in remembrance of the heroes who lost their lives in the Mandor Tragedy, the Government of Bengkayang Regency encourages all members of the public to fly the Indonesian National Flag at half-mast on:
Date: Sunday, June 28, 2026
Time: 6:00 a.m. – 6:00 p.m. WIB
The flag shall be flown at half-mast in observance of the Regional Day of Mourning, as a tribute to the nation’s patriots who fought and sacrificed their lives for the country.
Let us remember our history, honor the sacrifices of our heroes, and strengthen the spirit of unity and love for our nation.
Never forget history. Honor the sacrifices of our heroes.
Bengkayang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Bengkayang.
Pelaksanaan sosialisasi teknis ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, agenda ini digelar guna menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 57/B/KI.KALBAR/6/2026 terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pemenuhan penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh setiap instansi merupakan instrumen krusial dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan transparan.
Guna efektivitas jalannya bimbingan teknis, pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam 2 (dua) sesi yang melibatkan total 55 Badan Publik/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, RSUD, BUMD, hingga seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Sesi pertama dibuka sendiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. dan sesi kedua dibuka oleh Kepala Bidang Informasi Publik Liu Linardi, S.E.
Dalam kegiatan ini, setiap instansi mendelegasikan 1 (orang) Admin PPID/Sikedip dengan membawa kelengkapan dokumen pendukung berbasis PDF (seperti SK PPID, Struktur Organisasi, Profil Pejabat, Renstra, DPA, SOP, hingga laporan keuangan) untuk langsung difasilitasi dalam penginputan data. (Diskominfo Bengkayang/MR)
Kamu butuh informasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang? Syaratnya mudah banget!
Ikuti langkah-langkah yang ada pada gambar ya. Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap.
Untuk informasi lebih lanjut #sobatkombengkayang dapat menghubungi kami melalui Direct Message atau datang langsung ke Sekretariat PPID Utama atau PPID Pembantu Kabupaten Bengkayang. Mari manfaatkan layanan PPID Kabupaten Bengkayang, dengan senang hati kami akan memberikan informasi yang kamu butuhkan!
Apabila #sobatkombengkayang tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka #sobatkombengkayang dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Apabila #sobatkombengkayang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka #sobatkombengkayang dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
Need information from the Bengkayang Government? It’s super easy!
Just follow the steps shown in the image. Make sure all the required documents are ready.
For more information, #sobatkombengkayang can contact us via Direct Message or visit the Secretariat of PPID Utama (Main Information and Documentation Management Officer) or the PPID Pembantu (Supporting Officer) Office of Bengkayang Regency in person.
Take advantage of the PPID information service — we’re happy to provide the information you need!
If #sobatkombengkayang is not satisfied with the decision of the Badan Publik (for example, if your request is denied or only partially fulfilled), you may file an objection to the PPID supervisor within 30 (thirty) working days from the date your request was denied.
If #sobatkombengkayang is still not satisfied with the supervisor’s response, you may submit a further objection to the Komisi Informasi within 14 (fourteen) working days from the date the response from the PPID supervisor was received.
#SobatKomBengkayang, Rekapitulasi data mengenai permintaan informasi pada layanan PPID Kabupaten Bengkayang selama periode Januari s.d. Desember 2025 sudah tersedia. Jumlah permohonan informasi sepanjang tahun 2025 adalah sebanyak 0 permohonan yang diajukan secara resmi melalui website ppid.bengkayangkab.go.id.
___
SobatKomBengkayang,
The recapitulation of information request data for the PPID Service of Bengkayang Regency for the period of January–December 2025 is now available.
Throughout 2025, there were no information requests formally submitted through the PPID website at ppid.bengkayangkab.go.id.
Pontianak – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Informasi Publik se-Kalimantan Barat di Aula Tengkawang Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Diskominfo Provinsi Kalbar selaku PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat tersebut mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana” sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 500.12.18.1/6/Diskominfo.IP tanggal 8 Mei 2026 tentang Undangan Bimtek Pelayanan Informasi Publik.
Bimtek dihadiri dan diikuti oleh admin badan publik perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan mengutus Iwan Suryadi, S.E., Pranata Humas Ahli Muda selaku pengelola PPID Diskominfo Kabupaten Bengkayang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Cristianus Lumano, S.E., M.Si. selaku Ketua Penyelenggara sekaligus PPID Utama Provinsi Kalbar dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pengelola layanan informasi publik di daerah.
Menurutnya, pelayanan informasi publik harus terus diperkuat agar mampu memberikan layanan yang cepat, tepat dan sederhana kepada masyarakat sesuai amanat keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes. dalam sambutannya menegaskan bahwa prinsip pelayanan informasi publik harus mengedepankan tiga hal utama, yakni profesional, proporsional dan sederhana.
Ia menilai, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. (Diskominfo Bengkayang/IS)
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. PPID Kabupaten Bengkayang memfasilitasi permohonan informasi publik secara terbuka, cepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan di PPID Kab. Bengkayang dapat diajukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan publik melalui formulir online atau langsung ke layanan PPID. Jika pemohon merasa tidak puas terhadap hasil permohonan, tersedia mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi dari badan publik. PPID Kab. Bengkayang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Namun, untuk keperluan penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau fotokopi sendiri, atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi lainnya. Kunjungi: https://ppid.bengkayangkab.go.id atau datang langsung ke Kantor Bupati Bengkayang Lantai I, Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang untuk informasi lebih lanjut.
Bengkayang – PPID Kabupaten Bengkayang turut berpartisipasi dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 secara daring sebagai wujud tindak lanjut surat Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor: 071/B/KI.KALBAR/6/2025 tanggal: 30 Juni 2025 terkait Launching dan Sosialisasi Monev 2025 pada Rabu, (02/07/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H, Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga legislatif se-Kalimantan Barat. Sedangkan Diskominfo Kabupaten Bengkayang selaku Pengelola PPID Kabupaten Bengkayang, mengikutsertakan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang didalam satu ruang zoom Diskominfo Bengkayang
Untuk tahun 2025 Monev keterbukaan informasi publik mewakili beberapa Katogori Yaitu
1. Kategori perangkat daerah tingkat Kabupaten /Kota diikuti oleh BAPPERIDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Rumah Sakit Daerah
2. Kategori Pemerintah Desa diwakili oleh Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung
3. Kategori Badan Usaha Milik Daerah diwakili oleh PERUMDA Air Minum Tirta Bengkayang
4. Kategori Lembaga Legislatif diikuti oleh DPRD Kabupaten Bengkayang
Monev 2025 mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan dan kualitas informasi badan publik melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian kuesioner, presentasi langsung atau via video, serta verifikasi data.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat menyambut baik dan mendukung keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Pemerintah Kalimantan Barat sebagai langkah menuju transparansi informasi publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
PPID Kabupaten Bengkayang akan mengikuti seluruh tahapan Monev, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev yang telah disediakan.
Peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari beberapa kategori yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh kepala daerah juga akan diberikan apresiasi khusus.
Bengkayang – Jurnalis Bumi Sebalo (JBS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Para Jurnalis, Wartawan atau Reporter di wilayah Kabupaten Bengkayang melakukan audiensi atau silaturahmi dengan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. Kamis (10/04/2025) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang.
Pada audiensi kali ini dimoderatori langsung oleh Kadis Kominfo Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. yang didampingi oleh Sekdis Kominfo Bengkayang Marsindi, S.E., M.M., Kabid Informasi Publik Mely Bethsiana Marpaung S.Akun, Kabid Informatika Napoleon Togu Simatupang, S.Si, Para Jafung dan Staf di Bidang Informasi Publik.
Pada saat audiensi Yulizar yang mewakili PWI Kabupaten Bengkayang menyampaikan agar media di Kabupaten Bengkayang dapat diakomodir dan adanya bekerjasama yang baik antar perusahaan media dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Selaku koordinator JBS Kurnadi, A.Md. menyampaikan keinginannya supaya kegiatan Pemerintah Daerah dapat dipublikasikan melalui media resmi yang ditulis berdasarkan kode etik Jurnalistik, Selanjutnya Para jurnalis yang hadir pada umumnya menaruh harapan dan keinginannya untuk berperan aktif dalam pemberitaan dan publikasi kegiatan pemerintah daerah, agar terekspos maksimal kepada masyarakat melalui media massa yang ada di Kabupaten Bengkayang serta mendorong adanya sharing pemberitaan dengan membuat WhatsApp group yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang.
Pada kesempatan menyampaikan teknis dari kemitraan media Kabid Informasi Publik Mely Bethsiana Marpaung S.Akun menyampaikan keterbukaan kepada perusahaan media manapun untuk melakukan kerja sama media. “Pada prinsipnya kami membuka diri untuk kerja sama dengan media, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami membuka diri kepada media yang bertanya terkait informasi,” terang Mely.
Bupati Bengkayang mengapresiasi momen silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan para wartawan, khususnya wartawan lokal yang ada di Kabupaten Bengkayang. Dalam sambutannya Bupati membuka lebar kemitraan dengan para wartawan. “Jadi sudah kita dengar dari Diskominfo Bengkayang, apa yang bisa kita kerjasamakan, ya kita lakukan. Hanya saja harus melalui aturan dan regulasi.” Ucap Bupati Bengkayang.
Bupati Bengkayang juga mendorong kepada wartawan lokal untuk memiliki keahlian jurnalistik. “Saya mendorong kepada kawan-kawan jurnalistik untuk mempunyai keahlian jurnalistik juga (Sertifikasi Wartawan).” Tambah Bupati.
Dari hasil audiensi ini Kadis Kominfo Bengkayang menyarankan untuk mengadakan pertemuan tambahan guna membahas teknis kemitraan antara para jurnalis dengan Pemkab. Bengkayang seperti membentuk grup sharing pemberitaan kegiatan pemerintah daerah, penggunaan ruang media center maupun regulasi kerjasama media. (Diskominfo Bengkayang FM/RT)
Pontianak – Komisi Informasi Prov.Kalimantan Barat menggelar Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 yang merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (18/12/2024). Pada kesempatan tersebut dari Kabupaten Bengkayang, dihadiri dan diikuti oleh Ibu Ir. Magdalena, M.M. selaku Pejabat Yang Mewakili Bupati Bengkayang dan di dampingi PPID Utama Kab.Bengkayang, Dinas Porapar Kab.Bengkayang, Kepala Desa Cipta Karya dan Direktur PDAM Tirta Bengkayang.
Adapun Monev Tahun 2024 ini terdapat 7 kategori badan publik, diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kategori OPD tingkat Provinsi Kalimantan Barat, kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat, kategori BUMD se-Kalimantan Barat, kategori penyelenggara Pemilu, kategori OPD tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan kategori Legislatif se-Kalimantan Barat.
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendapatkan Anugerah dengan Kualifikasi “Menuju Informatif” dan menduduki peringkat 7 (tujuh) dari 14 Kabupaten/Kota untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Desa Cipta Karya mendapat Anugerah dengan kualifikasi “Menuju Informatif” dan menduduki peringkat 4 (empat) dari 26 desa untuk kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Lufti Faurusal Hasan, mengucapkan terima kepada seluruh Badan Publik yang telah mengikuti dan berpartisipasi dalam rangkaian proses Monev Tahun 2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, terus memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik karena hal ini membuktikan bahwa badan publik telah menjalankan kegiatan dengan baik, terbuka dan informatif”, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Ketua KI Prov.Kalimantan Barat dalam sambutannya.
Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Badan adalah bentuk komitmen pemerintah dan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pemerintah. (Diskominfo Bengkayang/LR/IS/IC/FM)