Diskominfo Bengkayang Gelar Asistensi Dan Evaluasi Pengisian SAQ E-Monev PPID

Bengkayang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang melalui PPID Utama melaksanakan kegiatan Asistensi dan Evaluasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev PPID pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengisian instrumen E-Monev serta memastikan kesiapan PPID Pelaksana dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Admin PPID sekaligus Admin E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.

Dalam kegiatan asistensi, peserta memperoleh pendampingan terkait tata cara pengisian SAQ E-Monev PPID, penyesuaian data dukung pada setiap indikator penilaian, serta pembahasan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengisian. Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung agar memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID Pelaksana dapat meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme E-Monev PPID, melengkapi dokumen pendukung secara optimal, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo Bengkayang)

Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Bengkayang Gelar Sosialisasi Teknis Penginputan DIP 2026

Bengkayang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Bengkayang.

Pelaksanaan sosialisasi teknis ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, agenda ini digelar guna menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 57/B/KI.KALBAR/6/2026 terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pemenuhan penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh setiap instansi merupakan instrumen krusial dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan transparan.

Guna efektivitas jalannya bimbingan teknis, pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam 2 (dua) sesi yang melibatkan total 55 Badan Publik/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, RSUD, BUMD, hingga seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Sesi pertama dibuka sendiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. dan sesi kedua dibuka oleh Kepala Bidang Informasi Publik Liu Linardi, S.E.

Dalam kegiatan ini, setiap instansi mendelegasikan 1 (orang) Admin PPID/Sikedip dengan membawa kelengkapan dokumen pendukung berbasis PDF (seperti SK PPID, Struktur Organisasi, Profil Pejabat, Renstra, DPA, SOP, hingga laporan keuangan) untuk langsung difasilitasi dalam penginputan data. (Diskominfo Bengkayang/MR)

Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Hallo #sobatkombengkayang

Kamu butuh informasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang? Syaratnya mudah banget!

Ikuti langkah-langkah yang ada pada gambar ya. Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap.

Untuk informasi lebih lanjut #sobatkombengkayang dapat menghubungi kami melalui Direct Message atau datang langsung ke Sekretariat PPID Utama atau PPID Pembantu Kabupaten Bengkayang. Mari manfaatkan layanan PPID Kabupaten Bengkayang, dengan senang hati kami akan memberikan informasi yang kamu butuhkan!

Apabila #sobatkombengkayang tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka #sobatkombengkayang dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Apabila #sobatkombengkayang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka #sobatkombengkayang dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.

___

Hello #sobatkombengkayang!

Need information from the Bengkayang Government? It’s super easy!

Just follow the steps shown in the image. Make sure all the required documents are ready.

For more information, #sobatkombengkayang can contact us via Direct Message or visit the Secretariat of PPID Utama (Main Information and Documentation Management Officer) or the PPID Pembantu (Supporting Officer) Office of Bengkayang Regency in person.

Take advantage of the PPID information service — we’re happy to provide the information you need!

If #sobatkombengkayang is not satisfied with the decision of the Badan Publik (for example, if your request is denied or only partially fulfilled), you may file an objection to the PPID supervisor within 30 (thirty) working days from the date your request was denied.

If #sobatkombengkayang is still not satisfied with the supervisor’s response, you may submit a further objection to the Komisi Informasi within 14 (fourteen) working days from the date the response from the PPID supervisor was received.

Rekapitulasi data mengenai permintaan informasi pada layanan PPID Kabupaten Bengkayang selama periode Januari s.d. Desember 2025

#SobatKomBengkayang, Rekapitulasi data mengenai permintaan informasi pada layanan PPID Kabupaten Bengkayang selama periode Januari s.d. Desember 2025 sudah tersedia. Jumlah permohonan informasi sepanjang tahun 2025 adalah sebanyak 0 permohonan yang diajukan secara resmi melalui website ppid.bengkayangkab.go.id.

___

SobatKomBengkayang,

The recapitulation of information request data for the PPID Service of Bengkayang Regency for the period of January–December 2025 is now available.

Throughout 2025, there were no information requests formally submitted through the PPID website at ppid.bengkayangkab.go.id.

#PermohonanInformasi

#InformasiPublik

#PPID

#Bengkayang

Kehadiran Bupati Bengkayang Memperkuat Komitmen Pemda Bengkayang dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pontianak – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M, hadir dan memaparkan dalam kegiatan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, (24/09/2025) di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami di Bengkayang berkomitmen penuh untuk menyediakan pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Bupati memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Bengkayang, dimulai dari penguatan regulasi. Beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati telah diterbitkan untuk mendukung implementasi UU KIP, termasuk Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Bupati terbaru Nomor 70/Diskominfo/Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

“Keberadaan PPID, baik di tingkat kabupaten hingga desa, menjadi ujung tombak pelayanan informasi. Hingga 2025, kami telah membentuk 7 PPID Desa dan akan terus diperluas ke seluruh desa/kelurahan,” tambahnya.

Di bidang teknologi, Bupati menyebutkan inovasi layanan seperti kanal informasi berbasis website (https://ppid.bengkayangkab.go.id/), kanal aduan, media sosial, dan aplikasi pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik kapan saja.

Meski dihadapkan pada efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebabkan alokasi dana untuk PPID turun dari Rp 75 juta pada 2024 menjadi Rp 67,8 juta di 2025, komitmen Pemkab Bengkayang tidak surut. Strategi lain seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kemitraan dengan media lokal/nasional terus digencarkan dengan anggaran kemitraan media yang justru meningkat menjadi Rp 135 juta.

“Prinsip kami adalah penyediaan informasi yang tepat waktu, akurat, dan dapat diakses oleh semua pihak dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara transparansi dan perlindungan rahasia negara serta data pribadi,” tegas Bupati.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga ruang kolaborasi dan sinergi antar perangkat daerah, media, dan masyarakat. Bupati menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat atas dukungannya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka di Bengkayang.

Ke depan, Pemkab Bengkayang berjanji akan terus berinovasi dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan pemangku kepentingan, memastikan kemudahan akses, dan memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Pontianak – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang menghadiri dan mempresentasikan terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 se-Kalimantan Barat bertempat di Ruang Audio Visual Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat sesuai Surat Ketua KI Prov.Kalbar Nomor : 082/B-Monev/KI.Kalbar/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Undangan dan Jadwal Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024 pada Jum’at (6/12/2024).

Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov.Kalimantan Barat.

Selain PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang, juga hadir dalam presentasi pada hari yang sama diantaranya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bengkayang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang, Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang, dan Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang.

Presentasi merupakan bagian dari tahapan akhir Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk melihat lebih dalam Implementasi dari Komitmen,koordinasi dan Inovasi (KKI) Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi yang menjamin akses publik terhadap Informasi yang dikuasai Badan Publik. (Diskominfo Bengkayang/IC)