Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ini berlangsung pada Jumat, (11/07/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, rancangan KUA dan PPAS akan dinilai oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2026. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen sebelum disepakati bersama.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan target penerimaan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,21 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp916,28 miliar, belanja modal Rp71,27 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, belanja transfer Rp185,99 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp34,36 miliar.

Bupati menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD serta evaluasi dari Gubernur. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)