Fraksi DPRD Bengkayang Sampaikan Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati untuk Raperda APBD 2026

Bengkayang – DPRD Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (13/10/2025).

Rapat dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Rizal, bersama jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum. Juru bicara fraksi yang tampil antara lain Edi Mustari (Gerindra), Aulia Reza Diputra, S.H. (Golkar), Adinus Selvinus, S.I.P. (PDI Perjuangan), Nurhayati (Demokrat), Arniati, S.H. (NasDem), dan Petrus (PHNK).

Fraksi-fraksi menyampaikan apresiasi dan sejumlah masukan untuk penyempurnaan arah kebijakan keuangan daerah, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan UMKM dan pertanian.

Rapat ini menjadi bagian penting dari proses pembahasan Raperda APBD 2026, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (Diskominfo Bengkayang//MR/RT – Prokopim Bengkayang)

Anggota DPR RI Yuliansyah, S.E., Sosialisasikan Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak

Bengkayang – Anggota DPR RI Komisi V bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bapak H. Yuliansyah, S.E., Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan BUMN, serta seluruh Kepala Desa dan Pengurus Koperasi se-Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., mengapresiasi inisiatif dan kehadiran Anggota DPR RI serta seluruh pihak yang terlibat. Beliau mengingatkan bahwa setelah tahap pembentukan, tantangan selanjutnya adalah mempercepat operasional koperasi. Saat ini, dari 124 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Bengkayang, belum ada satupun yang telah menjalankan usaha koperasi, termasuk dalam pengumpulan modal sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi yang menghadirkan perwakilan dari BUMN seperti Bank Mandiri, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Bulog ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjalin kemitraan usaha dan mendorong percepatan operasional koperasi. Bupati Bengkayang berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius agar dapat mengelola koperasi dengan baik dan mencapai tujuannya untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Senada dengan Bupati Bengkayang, Ibu Ir. Evi Theodora Agustina Silalahi, M.S.E., Pengawas Koperasi Ahli Madya Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat yang membacakan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Barat, beliau menyampaikan kabar gembira mengenai progres pembentukan koperasi. “Kita patut berbangga karena telah hadir 2.143 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas,” paparnya. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa “sebanyak 1.724 Koperasi Desa (KOPDES) sudah melakukan aktivasi akun SIMKOPDES per tanggal 11 Oktober 2025 sebagai sarana digitalisasi.” Prestasi membanggakan ditunjukkan oleh Kabupaten Bengkayang, dimana “KOPDES Bengkayang sudah mencapai 100% dalam aktivasi akun.”

Sedangkan Bapak Yuliansyah menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Pemerintah pusat perlu sinerginya dengan daerah untuk mensukseskan program presiden,” ujarnya. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi perkembangan koperasi di daerah. “Kami selalu membimbing juga memonitor bagaimana Koperasi Merah Putih di daerah agar bisa eksis dan berkembang untuk perkembangan daerah serta kemakmuran rakyat,” tambahnya. Harapannya, kehadiran koperasi ini dapat mewujudkan lapangan pekerjaan dan membuat rakyat bisa lebih sejahtera lagi. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama DPRD Kabupaten Bengkayang tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Bengkayang – Pada Jumat, (03/10/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2025 tersebut berlangsung secara seksama dan dinamis, hingga akhirnya menghasilkan komitmen bersama yang menjamin keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2026 yang berbasis skala prioritas, dengan memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan anggarannya (money follows program), tidak sekadar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Di samping itu, Bupati juga menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

· Minimal 20% belanja daerah untuk bidang pendidikan;

· Minimal 10% total belanja APBD untuk bidang kesehatan di luar gaji;

· Minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk dana bagi hasil kepada pemerintah desa;

· Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);

· Pengalokasian anggaran untuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, serta kewajiban anggaran lainnya sesuai amanat regulasi.

Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan juga bahwa meskipun adanya keterbatasan anggaran Kabupaten Bengkayang memastikan pelayanan publik harus tetap berjalan. Tutupnya. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkayang mengenai Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, (22/09/2025).

Pandangan umum dari masing-masing fraksi telah disampaikan sebelumnya pada Jumat, 19 September 2025. Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan oleh semua fraksi, yang dinilai sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Beberapa poin penting yang disampaikan Bupati antara lain:

1. Penurunan Pendapatan dan Belanja Daerah:

Penurunan total pendapatan sebesar Rp74,96 miliar disebabkan oleh kebijakan efisiensi pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan, yang mengakibatkan pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, khususnya untuk DAK Fisik bidang jalan dan DAU bidang pekerjaan umum.

2. Penyesuaian Program Pembangunan:

Meski terjadi pengurangan anggaran, Bupati memastikan bahwa belanja wajib tetap terjaga dan program fisik yang masih berjalan akan dilaksanakan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD):

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan PAD melalui pemanfaatan potensi lokal, dan mengharapkan kolaborasi dengan DPRD untuk mewujudkannya.

4. Transparansi dan Akuntabilitas:

Seluruh produk hukum dan informasi publik dapat diakses dengan mudah melalui website resmi pemerintah, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Bupati juga menegaskan bahwa jika masih terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih detail, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, diharapkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dapat disempurnakan dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang Setujui Tiga Raperda

Bengkayang – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang yang digelar pada Selasa, (16/09/2025), DPRD Kabupaten Bengkayang telah mengambil keputusan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang tersebut dipimpin secara langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M. beserta jajaran Forkopimda, Pejabat Tinggi Pratama, serta Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menyampaikan pendapat akhir sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas inisiatif dan sinergi yang terbangun antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan ketiga Raperda hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.

Adapun tiga Raperda yang disetujui adalah:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Perda ini dilakukan perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi serta bertujuan memperkuat kinerja dan profesionalitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

2. Raperda Penanganan Konflik Sosial. Perda ini akan menjadi payung hukum penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan konflik di daerah, guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif sebagai fondasi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sebagai usulan eksekutif, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan keamanan; memberikan kejelasan bagi aparatur penegak perda; mengoptimalkan peran serta masyarakat; serta memastikan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Dalam pidatonya Bupati Bengkayang menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan ketiga Perda tersebut secara optimal, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Mari kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah yang kita cintai,” ucapnya.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mempercepat pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Selamat ulang tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang ke – 26 tahun

Selamat ulang tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang ke – 26 tahun, 9 September 2025.

Semoga terus menjadi lembaga yang amanah dalam mewujudkan aspirasi rakyat.

#dprd

#dprdkabupatenbengkayang

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#diskominfobengkayang

___

Happy 26th Anniversary to the Regional House of Representatives (DPRD) of Bengkayang Regency, September 9, 2025.

May it continue to be a trustworthy institution in realizing the aspirations of the people.

#regionalhouseofrepresentatives

#bengkayangregionalhouseofrepresentatives

#bengkayang

#bengkayangregency

#diskominfobengkayang

DPRD Kabupaten Bengkayang Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis S.E., M.M., dan Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal hadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dalam Pengambilan Keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 pada Rabu (30/07/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tony Pangeran. Persetujuan diberikan secara lisan oleh seluruh anggota dewan setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Edi Mustari, yang merangkum seluruh proses pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi dan beberapa poin krusial:
1. Pencapaian Opini WTP ke-3 Kalinya: Laporan Keuangan Pemda Bengkayang TA 2024 berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ketiga tahun berturut-turut.
2. Hasil Kerja Kolektif: Bupati menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras, ikhlas, tuntas, dan berkualitas dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
3. Tindak Lanjut Evaluasi: Sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda akan sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Dalam pidato penutupnya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah.”Kami sangat menyadari bahwa peran pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkayang sangatlah penting, untuk itu segala masukan, saran, pemikiran-pemikiran konstruktif, pendapat, aspirasi, informasi, dan aspek teknis lainnya, guna menyempurnakan muatan RAPERDA pertanggungjawaban APBD ini, dari pimpinan dan anggota DPRD sangat kami harapkan”, tutup Bupati Bengkayang.

Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 resmi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Penandatanganan ini menjadi legalitas formal yang mengesahkan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/MR)

Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ini berlangsung pada Jumat, (11/07/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, rancangan KUA dan PPAS akan dinilai oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2026. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen sebelum disepakati bersama.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan target penerimaan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,21 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp916,28 miliar, belanja modal Rp71,27 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, belanja transfer Rp185,99 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp34,36 miliar.

Bupati menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD serta evaluasi dari Gubernur. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Bengkayang Setujui Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (08/07/2025), di Ruang Sidang DPRD Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Debit, S.H., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, OPD, dan anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan Bapemperda atas hasil pembahasan bersama tim eksekutif, forum rapat menyatakan setuju atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan maksimal dan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD, khususnya Bapemperda, dan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Substansi perubahan mencakup penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi, penyempurnaan tarif, serta penguatan mekanisme pemungutan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati berharap Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)