DPRD Kabupaten Bengkayang Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Timotius Jono, A.Md.Pd.SD, yang di wakili oleh anggota Bapemperda Ibu Nurhayati, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada Kamis, (22/5/2025).

Dalam pidatonya, Nurhayati menjelaskan bahwa kedua Raperda inisiatif ini merupakan perwujudan dari hak anggota DPRD untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah. “Raperda ini disusun untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Berikut adalah rincian kedua Raperda yang diajukan:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal tata kelola barang milik daerah seperti kendaraan dinas dan rumah negara.

2. Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bengkayang.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam penanganan konflik sosial di daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama secara terstruktur dan terkoordinasi untuk mencegah, mengatasi, dan memulihkan dampak konflik sosial.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, pimpinan fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan instansi vertikal dan Forkopimda Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT)