DPRD Kabupaten Bengkayang Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis S.E., M.M., dan Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal hadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dalam Pengambilan Keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 pada Rabu (30/07/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tony Pangeran. Persetujuan diberikan secara lisan oleh seluruh anggota dewan setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Edi Mustari, yang merangkum seluruh proses pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi dan beberapa poin krusial:
1. Pencapaian Opini WTP ke-3 Kalinya: Laporan Keuangan Pemda Bengkayang TA 2024 berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ketiga tahun berturut-turut.
2. Hasil Kerja Kolektif: Bupati menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras, ikhlas, tuntas, dan berkualitas dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
3. Tindak Lanjut Evaluasi: Sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda akan sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Dalam pidato penutupnya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah.”Kami sangat menyadari bahwa peran pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkayang sangatlah penting, untuk itu segala masukan, saran, pemikiran-pemikiran konstruktif, pendapat, aspirasi, informasi, dan aspek teknis lainnya, guna menyempurnakan muatan RAPERDA pertanggungjawaban APBD ini, dari pimpinan dan anggota DPRD sangat kami harapkan”, tutup Bupati Bengkayang.

Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 resmi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Penandatanganan ini menjadi legalitas formal yang mengesahkan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/MR)