DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.
Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)