Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023

Bengkayang – Bupati Bengkayang menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 pada Senin (25/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Ikut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Bedasarkan pandangan umum dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia, Fraksi partai Golongan Karya, Fraksi partai Nasional Demokrat dan Fraksi Hanura Kebangsaan, yang mohon penjelasan terhadap kepatuhan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan beberapa hal.

Kepatuhan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 khususnya mengenai penjelasan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Sehingga penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD baru dapat dilakukan setelah penetapan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 tanggal 10 agustus 2023. Selain itu berdasarkan Permendagri 84 tahun 2022 tersebut juga mengatur tata cara menyusun APBD TA 2023 dalam SIPD yang sudah terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran sehingga seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD dan seluruh isi ramcangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD selain itu dengan menggunakan SIPD maka antara perencanaan dan penganggaran saling terkait karena itu jadwal KUA PPAS dalam sistem SIPD baru dapat dibuka setelah jadwal RKPD selesai.

Selanjutnya sesuai dengan lampiran bagian F point F ayat 30 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan Kepala Daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan atau perubahan DPA SKPD yang disiapkan oleh TAPD. Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 465/BPKPAD/tahun 2023 tentang penetapan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023 tanggal 1 September 2023 yang selanjutnya mendasari terbitnya surat edaran Bupati Bengkayang nomor 900.1.1.2/2645/BPKPAD-C tanggal 4 september 2023, tujuannya agar penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dapat dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat pada minggu II bulan september sehingga pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah bisa juga tercapai tepat waktu paling lambat pada tanggal 30 september sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Perlu dipahami bersama bahwa langkah-langkah tersebut diambil karena tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 telah diuraikan secara detail termasuk batasan waktu masing-masing tahapan yang harus dipatuhi sehingga keterlambatan pada satu tahapan akan mempengaruhi tahapan berikutnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)