Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023

Bengkayang – Bupati Bengkayang menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 pada Senin (25/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Ikut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Bedasarkan pandangan umum dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia, Fraksi partai Golongan Karya, Fraksi partai Nasional Demokrat dan Fraksi Hanura Kebangsaan, yang mohon penjelasan terhadap kepatuhan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan beberapa hal.

Kepatuhan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 khususnya mengenai penjelasan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Sehingga penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD baru dapat dilakukan setelah penetapan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 tanggal 10 agustus 2023. Selain itu berdasarkan Permendagri 84 tahun 2022 tersebut juga mengatur tata cara menyusun APBD TA 2023 dalam SIPD yang sudah terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran sehingga seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD dan seluruh isi ramcangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD selain itu dengan menggunakan SIPD maka antara perencanaan dan penganggaran saling terkait karena itu jadwal KUA PPAS dalam sistem SIPD baru dapat dibuka setelah jadwal RKPD selesai.

Selanjutnya sesuai dengan lampiran bagian F point F ayat 30 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan Kepala Daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan atau perubahan DPA SKPD yang disiapkan oleh TAPD. Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 465/BPKPAD/tahun 2023 tentang penetapan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023 tanggal 1 September 2023 yang selanjutnya mendasari terbitnya surat edaran Bupati Bengkayang nomor 900.1.1.2/2645/BPKPAD-C tanggal 4 september 2023, tujuannya agar penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dapat dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat pada minggu II bulan september sehingga pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah bisa juga tercapai tepat waktu paling lambat pada tanggal 30 september sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Perlu dipahami bersama bahwa langkah-langkah tersebut diambil karena tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 telah diuraikan secara detail termasuk batasan waktu masing-masing tahapan yang harus dipatuhi sehingga keterlambatan pada satu tahapan akan mempengaruhi tahapan berikutnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang membuka literasi keuangan dan kampanye ayo cerdas berinvestasi

Bengkayang – Literasi keuangan dan kampanye ayo cerdas berinvestasi yang diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Bengkayang dengan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Institut Shanti Buana Bengkayang yang di buka oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM pada (07/09/2023) di Auditorium St. Yosef Institut Shanti Buana.

Akses keuangan menjadi syarat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Akses kepada produk dan layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dana pensiun dan fasilitas pembayaran akan sangat membantu khususnya bagi kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk melakukan upaya keluar dari kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan pengembangan usaha dengan cara meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Dengan sasaran para pemuda yang merupakan agen perubahan yang menjadi harapan besar bagi kemajuan bangsa ini tentu jika tidak dibekali dengan ilmu literasi keuangan yang baik karena pengetahuan fundamental yang perlu dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat. Penting untuk memulai edukasi sejak dini, khususnya dimulai dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Melalui kegiatan ini Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM berpesan, “sebagai generasi muda, agar bijak dan rajin menambah ilmu literasi di era media sosial agar tetap aktif dan produktif, manfaatkan teknologi digital untuk pengembangan potensi diri dan menggali informasi yang bermanfaat bagi masa depan kalian”.

Kegiatan ini turut di hadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Bapak. Mangihut Parlindungan Aritonang, Rektor Institut Shanti Buana Bengkayang, perwakilan dari perbankan, Kepala OPD Kabupaten Bengkayang serta mahasiswa dan pelajar yang menjadi peserta. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dan diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,SE., MM, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin malam (27/3/2023).

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir dalam sidang kali ini diantaranya anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, PJ. Sekda Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili.

LKPJ Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan laporan progres atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (Diskominfo Bengkayang/IS/IC)

High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang bertempat Ruang Rapat Bupati pada Kamis (2/2/2023).

Rapat ini digelar dalam rangka upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Bengkayang dan mengoptimalkan peranan TPID dalam menjaga stabilitas harga ditengah masyarakat.

Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang salah satunya mengendalikan inflasi.

Langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM dalam rangka mengendalikan inflasi berdasarkan arahan Mendagri diantaranya:

Pemantauan harga dan stok yang secara rutin dilaporkan secara online oleh Disperindag Kabupaten Bengkayang melalui SP2KP, satgas pangan Kabupaten dan tim sekretariat TPID

Melaksanakan rapat teknis TPID dan rakor mingguan TPID melalui zoom meeting.

Pencanangan gerakan menanam yang saat ini sudah dilakukan gerakan menanam bawang merah dan kedepannya akan digiatkan menanam aneka cabai.

TPID Bengkayang juga rutin menggelar operasi pasar murah di Kecamatan dan melakukan sidak pasar menjelang hari besar keagamaan yang dilakukan bersama satgas pangan dan dinas terkait.

Untuk urusan transportasi juga khususnya dari segi tarif juga terus dipantau dan disesuaikan. Serta turut memberikan bantuan transportasi melalui dana APBD.

Bupati Bengkayang juga menekankan kepada TPID Bengkayang untuk konsisten menjalankan rencana dalam rangka menjada inflasi dan meningkatkan sinergitas antar stakeholder. Serta terus menjaga ketersediaan komoditi, kelancaran pasokan, keterjangkauan harga dan komunikasi yang efektif antar lembaga dan instansi terkait. (Diskominfo Bengkayang/IC/LR)

Wakil Bupati Bengkayang, Hadir Rapat Paripurna atas Nota Pengantar Bupati Bengkayang tentang Raperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna tentang Pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Bengkayang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Pimpinan sidang, Ketua DPRD (Fransiskus, M.Pd)
Kamis, (10/6) 2021 di ruang sidang DPRD kab. Bengkayang.

Berikut penyampaian Pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Bengkayang;

  1. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Antonius menurutnya. Terkait dengan pendapatan hasil Daerah Masih belum sepenuhnya untuk memenuhi target, maka dari itu mari saling bahu-membahu untuk meningkatkan PAD hasli Daerah lebih besar lagi. Dan khususnya kepada OPD penghasil uang
    Penegasan dari fraksi partai Gerindra meminta untuk meningkatkan semangat dan kualitas kinerjanya. dan Upaya-upaya jemput bola segera dilakukan.
  2. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Frengki Pabayo menyampaikan. Dari sisi pendapatan daerah, sebesar 906.877.477.444,07 atau 87,84% dari target 1.032.426.597.749,00 bahwa masih belum memuaskan dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu fraksi partai Demokrat meminta Kepada Para OPD untuk membangun komunikasi yang baik lagi. Menurutnya masih rendahnya serapan anggaran, di karena kinerja para OPD yang masih belum maksimal dan masih loyonya dalam bekerja. Kami meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang untuk memberi sanksi dan penegasan kepada para OPD yang masih belum mampu untuk mendukung program Pemerintah Daerah.
  3. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan dan Persatuan Indonesia, Timotius Jono menyampaikan meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, dan seluruh jajarannya untuk menangkapi terkait dengan capaian Terget dari masing-masing post Pendapat Asli Daerah(PAD) masih belum maksimal. untuk itu kami dari fraksi Partai PDIP minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang serta jajarannya untuk mengevaluasi kinerja nya masing-masing, agar apa yang kita inginkan bersama tercapai dengan baik.
  4. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Kristina Dewi, A.Md.M menyampaikan. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang dan jajarannya untuk mengkaji ulang terkait dengan penyerapan Anggaran serta menuntaskan Aset-aset Daerah yang masih belum selesai, yang mengakibatkan dari hasil penilaian Laporan pengunaan Anggaran keuangan Daerah masih Sangat Buruk. Mohon kepada seluruh OPD untuk mengoptimalkan kinerjanya.
  5. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Sarina, S.Pd menurutnya, fraksi Partai Nasdem belum bisa memberi pandangan umum yang lebih luas, terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2020, dikarenakan, dari sisi pendapatan bahwa antara target dan realisasi terdapat selisih kurang yang menjadi bahan Evaluasi kita bersama, untuk melakukan langkah strategis dalam meningkatkan sumber post pendapatan daerah. Fraksi Partai Nasdem mengajak kepada seluruh OPD mari wujudkan langkah-langkah perbaikan tersebut diantaranya dengan cara, Fokus pada perbaikan bidang sarana, prasarana Pertanian, Pariwisata, Koperasi UMKM, Pasar Rakyat, BUMD dan sektor pengasihan PAD lainnya.
  6. Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Hanura Kebangsaan, Badaruddin, SH menyebut. Sehubungan dengan audit BPK RI perwakilan Kalimantan Barat atas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bengkayang tahun anggaran 2020 masih dalam posisi unaudited atau sedang proses pemeriksaan terinci atas LKPJ Tahun Anggaran 2020, sehingga Opini atas LKPJ
    Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Belum di ketahui Hasilnya.
Sumber Foto : Adrianus Anjas

Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Selasa 8 Juni 2021. Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor:B/3356.16/KSP.00/70-74/05/2021 Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh PIC Satgas Pencagahan Korsub Wilayah Kalimantan Barat Ibu Irawati, dengan didampingi 2 anggota tim yaitu Renta Marito dan Untung W. Kegiatan ini berlangsung selama hampir 7 jam di Aula II Lantai V Kantor Bupati Bengkayang yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bengkayang, Asisten Setda, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan dan Kepala OPD Kabupaten Bengkayang, Kepala Camat Kabupaten Bengkayang, serta Perwakilan Pimpinan Cabang BPD Bank Kalbar Bengkayang.

Sumber Foto: Diskominfo

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE.,MM membuka kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi dengan berpesan agar apa yang diminta oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. “Dan tentunya harapan kami perlu kerjasama kita semua, yang mulai kendor-kendor tolong dinaikkan lagi motivasi kerjanya”. Himbau Bupati Bengkayang.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat, Irawati mengatakan kalau berbicara dari 7 jenis tindak pidana korupsi sampai dengan tahun 2021 ini yang ditangani oleh KPK bahwa 66 % itu masih banyak berkutat di penyuapan. Dalam kegiatan ini juga Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III Kalimantan Barat banyak memberi masukkan ke Kepala Badan dan Kepala OPD guna mencari solusi permasalahan yang dialami serta meminta ke Kepala Badan dan Kepala OPD untuk segera menyelesaikan kendala yang dialami oleh masing-masin instansi.

Sumber Berita: Diskominfo

Bupati Minta Pengelolaan Dana BOS Digunakan Secara Transparan,Jujur dan Bertanggung Jawab

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, meminta kepada pihak sekolah yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP dapat di gunakan secara transparan, jujur dan bertanggung jawab.

Hal itu yang disampaikan Bupati pada saat melakukan Pembinaan Pengelolaan Dana BOS dua hari di Sembilan kecamatan yang ada di kabupaten Bengkayang, kemarin.

Sembilan kecamatan yang menerima dana BOS, yaitu: Lembah Bawang, Samalantan, Monterado, Sungai Raya, Sungai Raya kepulauan dan Capkala, Jagoi Babang, Siding, dan Seluas, dalam waktu dan jam berbeda.

Dana BOS yang di kelola kepala sekolah bersama komite sekolah tersebut kata Bupati, hendaknya harus tau cara mengelola. Sama seperti Pengelolaan dana desa.

Gidot juga berharap pengunaan dana BOS transparan, secara terbuka. Sehingga Dana BOS yang di salurkan melalui Pemerintah baik sedikit atau banyak, dapat di ketahui semua. Sesuai dengan tujuannya yaitu, untuk membantu operasional sekolah dan non operasional sekolah, serta meringankan operasional sekolah bagi peserta didik,” ujar Bupati.