Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang -Undang Perlindungan Anak di Kabupaten Bengkayang
Bengkayang – Damianus, S.H,.M.Si Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang yang mewakili Bupati Bengkayang membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak diKabupaten Bengkayang yang diselengarakan pada Selasa (27/08/2024) di Lala Golden Bengkayang.
Hadir, Tenaga Ahli dan Konsultan Bidang Anak, Pengembabangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bapak Dr. Hamid patilima, S.Sos.,M.Si.P; Para Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak POLRES Bengkayang; Camat Bengkayang; Camat Sungai Betung; Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang; Kepala UPTD PPA Bengkayang; Perwakilan Guru Penggerak Tingkat SMU, Tingkat SLTP, Tingkat SD dan Tingkat PAUD/TK diKabupaten Bengkayang; Manager Wahana Visi Area Program Bengkayang; Ketua PPA Titian Kasih Bengkayang; Pekerja Sosial Kemensos RI; Ketua PATBM Desa Cipta Karya, Ketua PATBM Desa Suka Maju, Ketua PATBM Desa Setia Budi; Ketua Panti Asuhan Hidayatullah; serta Forum Anak Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak diKabupaten Bengkayang ini diselengarakan selama dua hari dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024.
Sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bengkayang setiap tahunnya memasukan target dan capaian Kabupaten Layak Anak (KLA) didalam rencana strategis dengan berkolaborasi secara terencana berkelanjutan dalam menentukan kebijakan dan menyusun program untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Dan untuk pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah Kabupaten Bengkayang sudah melakukan berbagai kegiatan diantaranya membuat payung hukum sebagai landasan berpijak didalam menyusunan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) diantaranya: Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak; Sekolah baik TK/PAUD, SD, SMP dan SMA sebagai Sekolah ramah anak; Rumah Sakit dan Puskesmas Ramah Anak; Mendesain serta membuat taman bermain anak.
Untuk perlindungan anak Pemerintah Kabupaten Bengkayang sudah membentuk UPTD-PPA yang didalamnya tergabung Psikolog Klinis, Pekerja Sosial, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat. (Diskominfo Bengkayang/RT)