Pemkab Bengkayang Mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Index Pencegahan Korupsi MCSP Secara Daring
Bengkayang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ikuti rapat koordinasi dan pemantauan index pencegahan korupsi Monitoring Controling Surveilance For Prevention (MCSP) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, (06/11/2025) di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang.
Sesuai dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor : B/6396/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 perihal penyelesaian unggah Dokumen/Bukti pendukung UPKD MCSP 2025 dan tindak lanjut rencana aksi SPI Tahun 2024 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal, Inspektur Kabupaten Bengkayang dan seluruh perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan MCSP. Kehadiran mereka menujukan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang bersih dan akuntabel. Serta bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya pemerintah yang transparan. (Diskominfo Bengkayang/RT/FN)
