Bengkayang – Drs. H. Syamsul Rizal buka kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi di Wilayah Kabupaten Bengkayang di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (09/07/2024).
Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Ketua Fraksi Partai DPRD Kabupaten Bengkayang; Ketua dan Wakil Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Kabupaten Bengkayang; Para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Bengkayang; Camat se-Kabupaten Bengkayang; Kepala Instansi Vertikal; serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang.
Salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum adalah pada pemberantasan pungutan liar serta gratifikasi yang sudah dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang akan mengawal pelaksanaan pemberantasan pungutan liar yang tegas, terpadu dari tingkat Pusat hingga tingkat Pemerintah Daerah.
Dalam mengawal keberlanjutan program Sapu Bersih Pungli, Kabupaten Bengkayang telah membentuk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkayang Nomor :196/ITKAB/Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bengkayang yang didalam Surat Keputusan tersebut telah menetapkan tim inti beserta 4 Pokja yang akan menjalankan fungsi nya yaitu Fungsi Intelijen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan, dan Fungsi Yuridis.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan suatu bagian dari implementasi program kerja tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bengkayang dalam Fungsi Pencegahan. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1838/KSP.00/70-73/04/2024, 4 April 2024 perihal Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, serta Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat Bersama KPK Republik Indonesia, di Pontianak 7 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, Sosialisasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Nilai Indek Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Skor Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian OMBUDSMAN Republik Indonesia Tahun 2023, Senin, 13 Mei 2024.
Pada rapat yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Bengkayang dan dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan atas hasil evaluasi capaian MCP Tahun 2023 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menegaskan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk melakukan langkah-langkah, seperti :
1. Mengambil langkah-langkah guna peningkatan capaian MCP KPK Republik Indonesia dengan target minimal 90% pada Tahun 2024, untuk itu agar Perangkat Daerah mempersiapkan Dokumen pendukung yang diperlukan serta melakukan koordinasi inten pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang;
2. Menindaklanjuti semua rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta untuk capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mampu mendongkrak minimal 7 poin dari nilai saat ini;
3. Melakukan perbaikan kinerja dan pelayanan publik pada seluruh perangkat daerah, sehingga variabel yang diukur dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), yaitu: Transparansi, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Anggran, Integritas Tugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in influence), Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sosialisasi Perilaku Antikorupsi secara masive, hal ini akan membangun prespektif positif bagi masyarakat selaku objek survei di Tahun 2024;
4. Mensukseskan dan berpartisipasi dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPK Republik Indonesia dari Bulan Juli s.d Oktober 2024, baik secara wawancara langsung atau melalui WhatsApp dan Email, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Responden Internal)
Pada kesempat tersebut Sekretaris Daerah, Bapak Yustianus, SE., MM, menekankan agar senantiasa dilakukan perbaikan capaian Nilai MCP KPK RI dan hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK RI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melakukan monitoring langsung progres MCP KPK RI pada setiap PIC Masing-masing Instansi, disamping itu perlu diagendakan pertemuan setiap bulan guna memantau implementasi progres 8 sektor yang di intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Republik Indonesia sebagai upaya nyata mendukung tindakan pencegahan Korupsi di Kabupaten Bengkayang.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkayang, Bapak Drs. Pinus Samsudin, M.Si, menyampaikan untuk perbaikan Pelayanan Publik serta Reformasi Birokrasi, telah dilakukan langkah-langkah teknis seperti peningkatan kualitas SDM melalui Diklat bagi operator Pelayanan Publik, melakukan asistensi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah atas sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam aspek pelayanan publik. (Inspektorat Kabupaten Bengkayang/Foto : Diskominfo Bengkayang/RT)
Bengkayang – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3698/DKM.01.02/80-84/06/2023, Inspektorat Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang pada Rabu (11/10/2023) di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Bengkayang.
Pada rapat tersebut hadir 4 (Empat) Desa yang diusulkan untuk menjadi Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi. Keempat Desa tersebut yaitu Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang , Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung, Desa Goa Boma Kecamatan Monterado dan Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang. Pada agenda rapat tersebut masing-masing perwakilan desa diberikan pembinaan dan pembekalan tata kelola administrasi desa dan pengelolaan website dalam rangka pemantapan kesiapan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang.
Di akhir kegiatan, Kepala Desa yang hadir maupun perwakilan Pemerintah Desa memberikan pernyataan bahwa selama 3 tahun terakhir ini dari tahun 2020-2022 tidak ada perangkat desa dari keempat desa tersebut yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintahan Desa melalui perekaman video singkat di Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkayang, didampingi Pejabat Fungsional P2UPD Ahli Madya, Bapak Drs. Agus Tri Julianto dan Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya, Bapak Hironimus Suyadi, S.St. Pi Inspektorat Kabupaten Bengkayang. Untuk Desa Bani Amas, pengambilan video disampaikan oleh Kades Bani Amas, yaitu Apolius. Untuk Desa Cipta Karya disampaikan oleh Kades Cipta Karya, Benyamin Kalvin. Untuk Desa Jagoi, disampaikan oleh Kades Jagoi Dedeng, S.Pd. Sedangkan penyampaian pernyataan bebas korupsi dari Desa Goa Boma disampaikan oleh Sekdes Goa Boma, Joko Witon. (Diskominfo Bengkayang/KS/IS/IC/FM)