Rapat Evaluasi Hasil Capaian Mcp Tahun 2023 Dan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Spi Tahun 2023
Bengkayang – Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1838/KSP.00/70-73/04/2024, 4 April 2024 perihal Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, serta Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat Bersama KPK Republik Indonesia, di Pontianak 7 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, Sosialisasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Nilai Indek Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Skor Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian OMBUDSMAN Republik Indonesia Tahun 2023, Senin, 13 Mei 2024.
Pada rapat yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Bengkayang dan dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan atas hasil evaluasi capaian MCP Tahun 2023 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menegaskan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk melakukan langkah-langkah, seperti :
1. Mengambil langkah-langkah guna peningkatan capaian MCP KPK Republik Indonesia dengan target minimal 90% pada Tahun 2024, untuk itu agar Perangkat Daerah mempersiapkan Dokumen pendukung yang diperlukan serta melakukan koordinasi inten pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang;
2. Menindaklanjuti semua rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta untuk capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mampu mendongkrak minimal 7 poin dari nilai saat ini;
3. Melakukan perbaikan kinerja dan pelayanan publik pada seluruh perangkat daerah, sehingga variabel yang diukur dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), yaitu: Transparansi, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Anggran, Integritas Tugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in influence), Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sosialisasi Perilaku Antikorupsi secara masive, hal ini akan membangun prespektif positif bagi masyarakat selaku objek survei di Tahun 2024;
4. Mensukseskan dan berpartisipasi dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPK Republik Indonesia dari Bulan Juli s.d Oktober 2024, baik secara wawancara langsung atau melalui WhatsApp dan Email, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Responden Internal)
Pada kesempat tersebut Sekretaris Daerah, Bapak Yustianus, SE., MM, menekankan agar senantiasa dilakukan perbaikan capaian Nilai MCP KPK RI dan hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK RI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melakukan monitoring langsung progres MCP KPK RI pada setiap PIC Masing-masing Instansi, disamping itu perlu diagendakan pertemuan setiap bulan guna memantau implementasi progres 8 sektor yang di intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Republik Indonesia sebagai upaya nyata mendukung tindakan pencegahan Korupsi di Kabupaten Bengkayang.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkayang, Bapak Drs. Pinus Samsudin, M.Si, menyampaikan untuk perbaikan Pelayanan Publik serta Reformasi Birokrasi, telah dilakukan langkah-langkah teknis seperti peningkatan kualitas SDM melalui Diklat bagi operator Pelayanan Publik, melakukan asistensi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah atas sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam aspek pelayanan publik. (Inspektorat Kabupaten Bengkayang/Foto : Diskominfo Bengkayang/RT)