Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Instansi Pemerintah Di Kabupaten Bengkayang
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon,S.Sos membuka acara Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada hari Jumat, 19 Mei 2017 di Hotel Lala Golden, Bengkayang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Bengkayang, dengan mengundang 20 SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang. Pada kesempatan ini Wakil Bupati menjadi salah satu Narasumber yang memberikan materi Peran Aktif Instansi Pemerintah Dalam P4GN. Wakil Bupati mengharapkan agar semua stakeholder terutama SOPD yang ada di Kabupaten Bengkayang memberikan perhatian dan berperan aktif dalam upaya penanggulangan bahaya kecanduan narkoba dan usaha usaha pencegahan peredaran Narkoba secara illegal melalui wilayah Kabupaten Bengkayang, yang disinyalir adanya peredarannya secara illegal masuk ke Indonesia dari wilayah perbatasan.
Wakil Bupati mengemukakan , dalam upaya pencegahan peredaran dan pemakaian secara illegal, agar aparatur melakukan pendekatan dan pemahaman sosial budaya dan ekonomi, serta pemahaman wilayah di Kabupaten Bengkayang. Untuk mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Wakil Bupati memberikan arahan agar SKPD terkait bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bengkayang dapat menyusun Peraturan Daerah yang diperlukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penanggulangan bahaya narkoba ini.