Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang Setujui Tiga Raperda

Bengkayang – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang yang digelar pada Selasa, (16/09/2025), DPRD Kabupaten Bengkayang telah mengambil keputusan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang tersebut dipimpin secara langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M. beserta jajaran Forkopimda, Pejabat Tinggi Pratama, serta Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menyampaikan pendapat akhir sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas inisiatif dan sinergi yang terbangun antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan ketiga Raperda hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.

Adapun tiga Raperda yang disetujui adalah:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Perda ini dilakukan perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi serta bertujuan memperkuat kinerja dan profesionalitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

2. Raperda Penanganan Konflik Sosial. Perda ini akan menjadi payung hukum penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan konflik di daerah, guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif sebagai fondasi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sebagai usulan eksekutif, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan keamanan; memberikan kejelasan bagi aparatur penegak perda; mengoptimalkan peran serta masyarakat; serta memastikan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Dalam pidatonya Bupati Bengkayang menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan ketiga Perda tersebut secara optimal, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Mari kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah yang kita cintai,” ucapnya.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mempercepat pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)