Alur Permohonan Informasi Publik pada PPID Kabupaten Bengkayang

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. PPID Kabupaten Bengkayang memfasilitasi permohonan informasi publik secara terbuka, cepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan di PPID Kab. Bengkayang dapat diajukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan publik melalui formulir online atau langsung ke layanan PPID. Jika pemohon merasa tidak puas terhadap hasil permohonan, tersedia mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi dari badan publik. PPID Kab. Bengkayang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Namun, untuk keperluan penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau fotokopi sendiri, atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi lainnya. Kunjungi: https://ppid.bengkayangkab.go.id atau datang langsung ke Kantor Bupati Bengkayang Lantai I, Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang untuk informasi lebih lanjut.