Bupati Bengkayang: KIA Bukan Sekadar Kartu, tapi Bentuk Pemenuhan Hak Sipil Anak

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyalurkan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (23/07/2026).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Bengkayang dan Disdukcapil atas sinergi yang terjalin dalam pelayanan publik ini. “KIA bukan sekadar selembar kartu plastik biasa. KIA adalah bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi dan mengakui hak-hak sipil warga negaranya sejak lahir hingga sebelum berusia 17 tahun,” ujarnya.

Dengan memiliki KIA, lanjut Bupati, anak-anak mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan perlindungan hak anak secara menyeluruh. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Kalbar Cabang Bengkayang atas dukungannya sebagai sponsor dalam kegiatan ini.

Bupati Sebastianus menekankan tiga harapan dari kegiatan ini. Pertama, percepatan cakupan KIA di Kabupaten Bengkayang agar berjalan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa. Kedua, penguatan aspek hukum melalui pendampingan dan dukungan dari jajaran Kejari Bengkayang untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam tata kelola administrasi kependudukan. Ketiga, komitmen bersama seluruh jajaran Disdukcapil untuk menindaklanjuti kerja sama ini dengan kerja keras, integritas, dan pelayanan yang ramah serta akuntabel.

“Kemitraan strategis ini adalah manifestasi dari semangat kolaborasi untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi generasi penerus kita di Bumi Sebalo,” tegasnya.

(Diskominfo Bengkayang/RT)