Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Kemandirian Keuangan
Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan nota penjelasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Rabu, (25/06/2025) setelah sebelumnnya dilaksanakannya Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Dalam pidatonya, Bupati Darwis menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/2379/KEUDA tertanggal 13 Juni 2025. Surat tersebut menyoroti perlunya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perda agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa poin penting yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain:
1. Ketidaksesuaian substansi normatif, termasuk klasifikasi jenis pajak dan retribusi, pengenaan tarif, serta tata cara pemungutan.
2. Kewajiban waktu penyelesaian, di mana pemerintah daerah bersama DPRD harus menyelesaikan perubahan Perda dalam waktu 15 hari kerja sejak surat Kementerian Dalam Negeri diterima.
3. Sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian alokasi dana pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) jika perubahan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Bupati Darwis menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat pondasi fiskal daerah. “Perubahan Perda ini akan menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung keberlanjutan pembangunan berbasis kemandirian keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati Bengkayang juga memohon dukungan DPRD untuk segera membahas Rancangan Perda ini dalam Pembicaraan Tingkat I dan II agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkayang,” tambahnya.
Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri. (Diskominfo Bengkayang/RT)