Pemkab Bengkayang dan RRI Pontianak Jalin MoU Kerjasama Publikasi dan Pengembangan Siaran

Pontianak – Dalam upaya memperkuat publikasi kegiatan serta program kerja Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak mengundang Bupati Bengkayang untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (10/11/2025).

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor RRI Pontianak Ruang Astuti Conference Room , Jalan Jenderal Sudirman No. 7, Pontianak, pada pukul 15.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkayang Jovinus Bevo, S.STP., M.Si, serta Kepala LPP RRI Pontianak sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Nusantara IX Kalimantan Barat, Peri Widodo, S.Ag., beserta jajaran.

Dalam undangan yang ditandatangani oleh Peri Widodo, S.Ag., disebutkan bahwa agenda utama kegiatan meliputi dua hal, yaitu:

1. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan RRI Pontianak.

2. Pembahasan teknis pengembangan siaran RRI Pontianak di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Peri Widodo, S.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan informasi publik di Kabupaten Bengkayang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat peran RRI sebagai media sosial kontrol masyarakat dan sarana informasi publik. Sudah selayaknya RRI hadir di Kabupaten Bengkayang sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang edukatif, inspiratif, dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. mengapresiasi langkah kolaboratif yang dibangun bersama RRI Pontianak.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena menjadi momentum penting untuk memperkuat publikasi dan komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat. Semoga sinergi ini dapat terus berlanjut dan RRI dapat senantiasa mengudara hingga ke pelosok Bengkayang,” ujar Bupati.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan informasi publik serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penyiaran publik dalam menyebarluaskan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR)

Sekda Kab. Bengkayang Hadiri Rakor Nasional Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian LPNK Se-Indonesia

Jatinangor – Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan Pemerintah Daerah.

Sekda Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M. hadir bersama seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari. Mulai 26-29 Oktober 2025, bertempat di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintahlah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan rakor dirancang sebagai ruang interaktif antara kementerian/lembaga dengan Pemda. Tujuannya, agar program daerah dan pusat dapat berjalan searah, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pelaksanaannya.

Kapuspen Kemendagri juga menjelaskan sinkronisasi tidak hanya mencakup perencanaan dan anggaran, tetapi juga waktu, target, dan kualitas program. Melalui rakor ini, Kemendagri ingin memastikan perencanaan daerah dapat mendukung program strategis nasional, seperti peningkatan pelayanan dasar, penguatan infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. (Diskominfo Bengkayang/FM)

Pemkab Bengkayang Mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Index Pencegahan Korupsi MCSP Secara Daring

Bengkayang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ikuti rapat koordinasi dan pemantauan index pencegahan korupsi Monitoring Controling Surveilance For Prevention (MCSP) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, (06/11/2025) di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang.

Sesuai dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor : B/6396/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 perihal penyelesaian unggah Dokumen/Bukti pendukung UPKD MCSP 2025 dan tindak lanjut rencana aksi SPI Tahun 2024 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal, Inspektur Kabupaten Bengkayang dan seluruh perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan MCSP. Kehadiran mereka menujukan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang bersih dan akuntabel. Serta bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya pemerintah yang transparan. (Diskominfo Bengkayang/RT/FN)

Pemerintah Kabupaten Bengkayang Ikuti Rakor Nasional Pelaporan SPM 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang turut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Kamis (06/11/2025) pukul 08.00 WIB dari Ruang Podcast Diskominfo Kabupaten Bengkayang.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang berpusat di Makassar. Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting, dengan partisipasi aktif dari berbagai perangkat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR,Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PMD, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Bappeda Litbang, BPKAD, BPBD, Satpol PP.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan dasar di daerah , terpenuhi sesuai standar nasional, meningkatkan akuntabilitas, serta menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan layanan publik. Evaluasi pelaporan SPM mencakup capaian penerapan SPM, indeks pemenuhan standar, data penerima dan mutu layanan, alokasi dan realisasi anggaran, kendala pelaksanaan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum dan Linmas, serta Sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah pengampu SPM dan Tim Penerapan SPM Kabupaten Bengkayang dapat lebih memahami pentingnya SPM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaporan SPM diharapkan sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021, mencakup data yang akurat dan komprehensif.

Pemerintah pusat juga diharapkan lebih memperhatikan seluruh elemen penting dalam penerapan SPM di daerah, agar pelaksanaannya menjadi lebih baik, efektif, dan efisien demi pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. (Diskominfo RT/DR)

Apel Pembinaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Apel Pembinaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Jumat, 17 Oktober 2025, berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Bengkayang. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Drs. Pinus Samsudin, M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkayang, sebagai upaya meningkatkan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

@diskominfo_bengkayang

Apel Pembinaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Jumat, 17 Oktober 2025, berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Drs. Pinus Samsudin, M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkayang, sebagai upaya meningkatkan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. #bengkayang

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial


#bengkayang

Pemkab Bengkayang Dorong Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK untuk Pertahankan Opini WTP

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Asistensi Peningkatan Capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (7/10/2025).

@diskominfo_bengkayang

Pemkab Bengkayang Dorong Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK untuk Pertahankan Opini WTP Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Asistensi Peningkatan Capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (7/10/2025). @sebastianusdarwis #bpk #bengkayang

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Bapak Fransiskus Diaan, S.H., M.H pada 3 Oktober 2025.

___

Congratulations and best wishes to Agustinus Stormandi, S.E., M.Si., on his inauguration as Acting Regional Secretary of Kapuas Hulu Regency.

The inauguration was led by the Regent of Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., on October 3, 2025.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama DPRD Kabupaten Bengkayang tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Bengkayang – Pada Jumat, (03/10/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2025 tersebut berlangsung secara seksama dan dinamis, hingga akhirnya menghasilkan komitmen bersama yang menjamin keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2026 yang berbasis skala prioritas, dengan memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan anggarannya (money follows program), tidak sekadar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Di samping itu, Bupati juga menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

· Minimal 20% belanja daerah untuk bidang pendidikan;

· Minimal 10% total belanja APBD untuk bidang kesehatan di luar gaji;

· Minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk dana bagi hasil kepada pemerintah desa;

· Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);

· Pengalokasian anggaran untuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, serta kewajiban anggaran lainnya sesuai amanat regulasi.

Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan juga bahwa meskipun adanya keterbatasan anggaran Kabupaten Bengkayang memastikan pelayanan publik harus tetap berjalan. Tutupnya. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Pemkab Bengkayang Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Bengkayang — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan Pajak Rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri Rapat Koordinasi yang akan digelar pada Jumat, (03/10/2025).

Acara ini bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Agenda utama rapat adalah Sinkronisasi Program Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Dasar pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal ini sangat kuat, berlandaskan pada regulasi pusat dan daerah. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 (atau peraturan terbaru yang berlaku) yang menggantikan PMK sebelumnya seperti PMK No. 215/PMK.07/2021 dan landasan operasional melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 164/Satpol PP/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Terhadap Cukai dan Pajak Rokok Di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Regulasi ini menjamin dukungan pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Bengkayang memfokuskan kegiatannya pada Patroli dan Sosialisasi. Dua bentuk kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi:

1. Dialog Tatap Muka: Melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya, serta dampak hukum dari peredarannya.

2. Pemasangan Baliho Gempur Rokok Ilegal: Memasang media informasi di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan kesadaran publik secara luas melalui kampanye visual.

Melalui sinergi antarlembaga dan pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berupaya keras untuk memantau, mengidentifikasi, dan menindak tegas pelanggaran cukai, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung peredaran rokok legal.

Pemkab Bengkayang berharap melalui rapat koordinasi ini dapat tercipta sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kehadiran seluruh undangan sangat diharapkan untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program tersebut. (Diskominfo Bengkayang/MR)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)