Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit
Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Bersumber Dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Kabupaten Bengkayang pada Senin (25/11/2024) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.
Turut Hadir, Wakil Bupati Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Barat; para Staf Ahli dan Asisten Bupati; Para Kelapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Bengkayang; Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang; Ketua GOW Kabupaten Bengkayang; Para Pimpinan Perusahaan; serta Para Ketua Koperasi dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Bengkayang.
Program perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial merupakan salah satu kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang dalam pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Bupati yang implementasinya berupa bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 (Dua Belas) bulan dengan sasaran sebanyak 3.525 orang. Mengingat bantuan iuran ini hanya bersifat stimulus untuk itu diharapkan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pekerja dan dikoodinir oleh Koperasi atau Kelompok Tani.
Melalui program bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja sawit, yang tidak bekerja di Perusahaan atau bekerja bukan penerima upah dapat terlindungi dengan baik.
Dalam sambutannya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M berharap dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktifitas, tanpa perlu khawatir akan resiko kecelakaan kerja ataupun resiko lainnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)