Pemkab Bengkayang Dorong Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK untuk Pertahankan Opini WTP

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Asistensi Peningkatan Capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala BPKAD Bengkayang, Yakobus, S.Sos., M.Si., kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP serta narasumber lainnya dari BPK RI, seperti Kasubbag Hukum Tanzania Yogaswara dan Tim Dosir TLHP BPK Petrus Asep.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas kehadirannya. Ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Bengkayang terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Dr. Sri Haryati.

Sementara itu Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar Kabupaten Bengkayang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat per Juli 2025, tingkat penyelesaian TLHP Pemerintah Kabupaten Bengkayang baru mencapai 68%, angka yang masih tergolong rendah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah agar meningkatkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati meminta setiap kepala OPD menyusun rencana aksi konkret dalam menindaklanjuti TLHP sesuai batas waktu yang jelas, serta aktif berkoordinasi dengan BPK jika terdapat hambatan administratif maupun material. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM, penyempurnaan regulasi, serta penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.

Kegiatan asistensi TLHP BPK ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkayang dalam memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Diskominfo Bengkayang)