Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019ini ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu: a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP; b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus: a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; b. Penyandang Disabilitas; c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan d. Diaspora.