Pj. Bupati Bengkayang menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari selasa tanggal 3 November 2020.
Rapat Paripurna yang dihadiri Anggota DPRD bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkayang ini menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Pada kesempatan ini, PJ. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras DPRD Kabupaten Bengkayang dan semua pihak demi kesempurnaan keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten Bengkayang pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020.
Apel ikrar netralitas aparatur sipil negara ini dihadiri seluruh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Bengkayang mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 hal : Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama, Yohanes Budiman juga mengingatkan kepada kepala OPD untuk pro aktif mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 800/2067/BKDPSDM/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Serentak tahun 2020 kepada setiap PNS dan tenaga Honorer dilingkungan unit kerja masing-masing dalam hal menegakan aturan netralitas dan menciptakan situasi yang kondusif selama pilkada serentak. Sebagaimana diketahui aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 4 angka 15 menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jadi apabila hal ini masih tidak diindahkan, saya tidak akan ragu ragu menindak ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis tersebut, ujar Pj. Bupati Bengkayang. (Diskominfo Bky)
Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, hari ini, Rabu (30/9) secara resmi melantik Yohanes Budiman sebagai Penjabat Bupati Bengkayang. Pelantikan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur. Dan direncanakan, Kamis besok sudah berada di Kota Bengkayang.
Selamat datang, Yohanes Budiman di Kabupaten Bengkayang, Bumi Sebalo.
Sebagai informasi, saat dilantik sebagai Pj. Bupati Bengkayang, Yohanes merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalbar dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Propinsi Kalbar.
Momen pelantikan berlangsung singkat dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sutarmidji pada kesempatan tersebut meminta kepada Yohanes agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selalu mengacu pada aturan yang berlaku. Membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pejabat sebelumnya.
“Saya juga sampaikan kepada pak Yohanes agar meminta Kepala Dinas Kesehatan melakukan SWAB kepada seluruh pegawai,” katanya.
Selain itu, Sutarmidji mengingatkan agar Pj. Bupati tidak melibatkan diri dengan pihak-pihak yang berkontestasi pada Pilkada Bengkayang.
Sumber Berita : Humpro Setda Kab. Bengkayang / Diskominfo Kab. Bengkayang
BENGKAYANG, Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Kabupaten Bengkayang, Senin (9/12/2019) di Aula Enggang 3 Lala Golden Hotel Bengkayang berjalan dengan lancar dan disambut baik dan dihadiri oleh 53 peserta dari masing-masing sektor terkait.
Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kab. Bengkayang ketika membuka kegiatan sekaligus membaca sambutan Plt. Bupati Bengkayang mengatakan
Adanya ancaman global, yaitu masuknya
penyakit-penyakit yang baru ke wilayah indonesia maupun setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, diperlukan deteksi dini
dan respon cepat baik dipintu masuk negara maupun di tingkat masyarakat
(wilayah) dan adanya dukungan legalitas.
Untuk itu kabupaten Bengkayang harus mengembangkan sistem yang mampu mendeteksi secara cepat suatu kejadian kesehatan masyarakat yang tidak lazim. Kecepatan deteksi akan menentukan tindakan pengendalian yang tepat dalam hal waktu dan metode. Kegiatan deteksi dan respon kejadian di wilayah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan pintu masuk negara akan mengurangi potensi dampak terhadap kesehatan dan mencegah kejadian tersebut menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat skala wilayah, nasional dan internasional (jelasnya).
Dalam rangka upaya deteksi dan respon
kejadian penyakit infeksi emerging diperlukan adanya jejaring kerjasama dan
kemitraan yang kuat antara pintu masuk negara dengan wilayah. Penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara harus berjalan dengan optimal.
Sejalan dengan hal tersebut,
kekarantinaan kesehatan harus dapat mengantisipasi jika diperlukan untuk
diberlakukan.
Karantina wilayah meliputi karantina
rumah sakit, karantina wilayah administrative dan pembatasan aktivitas sosial
hingga skala besar harus dapat dijalankan dengan kerjasama lintas sektor.
Agar kegiatan program karantina wilayah dapat terintegrasi dengan karantina di pintu masuk, maka diperlukan dukungan pedoman rencana kontijensi di wilayah, peningkatan sumber daya, sarana dan prasarana (lanjutnya).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Narasumber dari dari Direktorat Jendral Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Subdit Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; dan NaraSumber Dari Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Provinsi Kalimantan Barat;