Category KETERBUKAAN INFORMASI

Bupati Bengkayang Hadiri Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025

Pontianak – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., menghadiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat yang digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Jum’at (14/11/2025).

Penghargaan keterbukaan informasi publik adalah anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) kepada badan publik berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat ini dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan., M.M.,M.H bersama Ketua KI Pusat dan juga Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis., S.E.,M.M., beserta Kepala Daerah se-Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah Tingkat Provinsi, Kepala PPID Utama se-Kalimantan Barat serta peserta Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa peningkatan signifikan jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif—sebanyak 77 badan publik atau 45,5%—membuktikan semangat transparansi telah mengakar sebagai budaya kerja birokrasi di Kalbar.

Kehadiran Bupati Sebastianus Darwis dan para kepala daerah lainnya dalam acara ini merefleksikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan daerah lain untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, dan mendukung penuh agenda good governance di tingkat provinsi maupun nasional.

Gubernur juga sangat mendukung keterbukaan informasi badan publik di Kalimantan Barat dan berpesan untuk kedepannya agar lebih baik lagi.

“Semoga penghargaan pada malam ini yang diberikan kepada bapak/ibu sekalian sebagai motivasi dalam kedepannya bekerja lebih baik dan lebih informatif”, tutur Gubernur Kalimantan Barat. (Diskominfo Bengkayang)

Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, meraih anugerah keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2025

Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, meraih anugerah keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan kualifikasi “Informatif”.

___

Congratulations and success to the Government of Bengkayang Regency for receiving the 2025 Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat for the Regency/City Government Category in West Kalimantan, achieving the “Informatif” qualification.

Kehadiran Bupati Bengkayang Memperkuat Komitmen Pemda Bengkayang dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pontianak – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M, hadir dan memaparkan dalam kegiatan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, (24/09/2025) di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami di Bengkayang berkomitmen penuh untuk menyediakan pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Bupati memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Bengkayang, dimulai dari penguatan regulasi. Beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati telah diterbitkan untuk mendukung implementasi UU KIP, termasuk Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Bupati terbaru Nomor 70/Diskominfo/Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

“Keberadaan PPID, baik di tingkat kabupaten hingga desa, menjadi ujung tombak pelayanan informasi. Hingga 2025, kami telah membentuk 7 PPID Desa dan akan terus diperluas ke seluruh desa/kelurahan,” tambahnya.

Di bidang teknologi, Bupati menyebutkan inovasi layanan seperti kanal informasi berbasis website (https://ppid.bengkayangkab.go.id/), kanal aduan, media sosial, dan aplikasi pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik kapan saja.

Meski dihadapkan pada efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebabkan alokasi dana untuk PPID turun dari Rp 75 juta pada 2024 menjadi Rp 67,8 juta di 2025, komitmen Pemkab Bengkayang tidak surut. Strategi lain seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kemitraan dengan media lokal/nasional terus digencarkan dengan anggaran kemitraan media yang justru meningkat menjadi Rp 135 juta.

“Prinsip kami adalah penyediaan informasi yang tepat waktu, akurat, dan dapat diakses oleh semua pihak dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara transparansi dan perlindungan rahasia negara serta data pribadi,” tegas Bupati.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga ruang kolaborasi dan sinergi antar perangkat daerah, media, dan masyarakat. Bupati menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat atas dukungannya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka di Bengkayang.

Ke depan, Pemkab Bengkayang berjanji akan terus berinovasi dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan pemangku kepentingan, memastikan kemudahan akses, dan memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang)

Alur Permohonan Informasi Publik pada PPID Kabupaten Bengkayang

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. PPID Kabupaten Bengkayang memfasilitasi permohonan informasi publik secara terbuka, cepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan di PPID Kab. Bengkayang dapat diajukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan publik melalui formulir online atau langsung ke layanan PPID. Jika pemohon merasa tidak puas terhadap hasil permohonan, tersedia mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi dari badan publik. PPID Kab. Bengkayang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Namun, untuk keperluan penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau fotokopi sendiri, atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi lainnya. Kunjungi: https://ppid.bengkayangkab.go.id atau datang langsung ke Kantor Bupati Bengkayang Lantai I, Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang untuk informasi lebih lanjut.

PPID Kabupaten Bengkayang Ikuti Launching Monev 2025 Secara Daring yang Dibuka oleh Gubernur Kalbar

Bengkayang – PPID Kabupaten Bengkayang turut berpartisipasi dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 secara daring sebagai wujud tindak lanjut surat Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor: 071/B/KI.KALBAR/6/2025 tanggal: 30 Juni 2025 terkait Launching dan Sosialisasi Monev 2025 pada Rabu, (02/07/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H, Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga legislatif se-Kalimantan Barat. Sedangkan Diskominfo Kabupaten Bengkayang selaku Pengelola PPID Kabupaten Bengkayang, mengikutsertakan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang didalam satu ruang zoom Diskominfo Bengkayang

Untuk tahun 2025 Monev keterbukaan informasi publik mewakili beberapa Katogori Yaitu

1. Kategori perangkat daerah tingkat Kabupaten /Kota diikuti oleh BAPPERIDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Rumah Sakit Daerah

2. Kategori Pemerintah Desa diwakili oleh Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung

3. Kategori Badan Usaha Milik Daerah diwakili oleh PERUMDA Air Minum Tirta Bengkayang

4. Kategori Lembaga Legislatif diikuti oleh DPRD Kabupaten Bengkayang

Monev 2025 mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan dan kualitas informasi badan publik melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian kuesioner, presentasi langsung atau via video, serta verifikasi data.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat menyambut baik dan mendukung keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Pemerintah Kalimantan Barat sebagai langkah menuju transparansi informasi publik dan pembangunan yang berkelanjutan.

PPID Kabupaten Bengkayang akan mengikuti seluruh tahapan Monev, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev yang telah disediakan.

Peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari beberapa kategori yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh kepala daerah juga akan diberikan apresiasi khusus.

Untuk informasi lebih lanjut, SAQ Monev 2025 dapat diunduh di https://www.komisiinformasikalbar.or.id/monev-badan…/ (Diskominfo Bengkayang/RT)

Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, 30 April 2025.

“Melalui Budaya Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Tata Kelola

Pemerintahan Yang Demokratis Di Kalimantan Barat”.

#khin2025

#keterbukaaninformasi

#komisiinforkasi

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#bengkayangmantap

#bengkayanggemilang

#diskominfobengkayang

Commemorating National Information Transparency Day, April 30, 2025

“Through a Culture of Public Information Transparency, Let’s Achieve Democratic Governance in West Kalimantan.”

#hkin2025

#informationtransparency

#informationcommission

#bengkayang

#bengkayangregency

#bengkayangmantap

#bengkayanggemilang

#diskominfobengkayang