DIBERITAHUKAN KEPADA PESERTA CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB BENGKAYANG T.A. YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI AGAR SEGERA BERGABUNG PADA HELPDESK PENGISIAN DRH DAN USUL NIP CPNS T.A 2024 DI LINGKUNGAN PEMKAB BENGKAYANG MELALUI TAUTAN DIBAWAH INI:
Bengkayang – MUSREMBANG Kecamatan Wilayah I ini dipusatkan di Kecamatan Bengkayang yang mencakup Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Suti Semarang dan Kecamatan Teriak, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang membuka secara lansung kegiatan MUSREMBANG ini pada Selasa, (11/02/2025) di Aula Kantor Camat Bengkayang.
Hadir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang; Para Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Camat dan Ketua TP-PKK Kecamatan; Anggota Forkopimcam serta para Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Perwakilan Masyarakat, LSM dan Tokoh Masyarakat.
MUSREMBANG Kecamatan yang dilaksanakan setiap tahunnya ini merupakan Forum Musyawarah Tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholder) pada tingkat Kecamatan untuk menentukan peroritas dan memantapkan usulan kegiatan pembangunan disetiap Desa/Kelurahan sekaligus menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/Kelurahan hasil pra-Musrembang Kecamatan.
Dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing, Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Lestari, Pembangunan Infrastruktur Dasar yang Berkelanjutan serta Penguatan Ekonomi Lokal.” Dengan fokus 7 isu strategis Daerah diantaranya: 1). Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan aksesibilitas yang berkelanjutan; 2). Penurunan angka kemiskinan dan stunting; 3). Pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya saing ekonomi lokal; 4). Peningkatan kualitas SDM yang berdayasaing dan berinovasi; 5). Peningkatan tata kelola Pemerintah dan reformasi birokrasi serta optimalisasi pedapatan daerah; 6). Pengembangan potensi SDA dan ekosistem ketahanan pangan; dan ke 7). Optimalisasi penyelengaraan pemanfaatan ruang, libgkungan hidup, ketahanan bencana dan kondusifitas wilayah.
Dengan isu tersebut diatas diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Bengkayang yaitu “Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Perlu diketahui sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Daerah diharuskan melakukan efisiensi belanja sebesar 50% untuk belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur dan memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan pebih selektif dalam memberikan hibah lansung dalam bentuk uang, barang maupun jasa. Efisiensi belanja ini tidak hanya terjadi di daerah saya tetapi juga di Kementerian Lembaga sudah melakukan efisiensi belanja dengan fokus dari efisiensi ini untuk pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang dalam membacakan sambutan Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa meskipun musrembang Kecamatan tahun 2025 ini dilaksanakan per-wilayah tetap tidak mengurangi makna dan output yang dihasilkan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Bengkayang tahun 2026,sehingga kita bersama dapat bangkit, terus membangun dan terus berinovasi mewujudkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang menuju “SDM Mantap Bengkayang Gemilang”. Uangkapnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)
Berikut rute Pawai Cap Go Meh 2025 Bengkayang yang diselenggarakan oleh Panitia Perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh Bengkayang Tahun 2025 pada Rabu 12 Februari 2025.
Pusat acara berlokasi di Jalan Migang, Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Bengkayang – Sebastianus Darwis, S.E.,M.M Bupati Bengkayang launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkayang di Hall Lantai 5 Kantor Bupati Bengkayang pada Senin, (10/02/2025).
Turut Hadir, Wakil Bupati Bengkayang; Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang; Staf Ahli Bupati Bengkayang; Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan para Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota; Para Asisten dilingkunagan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Inspektur Kabupaten Bengkayang; Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kepala Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Bengkayang; Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang; Ketua PKB-DPRD Kabupaten Bengkayang; Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bengkayang; Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si; Direktur Perumdam Tirta Bengkayang; Pimpinan PT. Bank Kalbar, BNI 46 dan BRI Cabang Bengkayang; Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan; serta Pimpinanan Badan Usaha CV. Puyang Seruntung Sakti.
Mal Pelayanan Publik ini merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamana dan keamanan. Mal Pelayanan Publik Juga memberikan kemudahaan,kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta mengedepankan transparansi dan efiesiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dengan adanya pendekatan ini, masyarakattidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti: Pembuatan KTP, pembuatan sertifikat tanah, pembuatan paspor, layanan BPJS Kesehatan, layanan BPJS Ketenagakerjaan, Pembayaran Rekening PDAM, Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pengurusan perizinan berusaha, hingga layanan lainnya. Semua terpusat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkayang.
Adapun instansi yang bergabung didalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkayang ini yaitu berjumlah 14 Instansi yaitu: 1) POLRES Bengkayang; 2) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang; 3) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang; 4) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupqten Bengkayang; 5) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang; 6) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bemgkayang; 7) UPT PPD Wilayah Singkawang, BAPENDA Provinsi Kalimantan Barat; 8) Kantor BPN Kabupaten Bengkayang: 9) Kantor IMIGRASI Kelas I Singkawang: 10) Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Bengkayang: 11) BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkayang; 12) BPJS Ketenagakerjaan Singkawang; 13) PT. BANK Kalbar Cabang Bengkayang; dan 14) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang.
Dalam sambutannya Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik ini dapat membawa perubahan yang positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. “Dan menjadikan momen ini sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tutupnya. (Diskominfo Bengkayang/LR/IB/FM/RT)