Angkat Warisan Budaya, Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis
Tikar Bidai Bengkayang kini resmi memasuki tahap pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Langkah strategis ini diambil untuk melindungi kekayaan intelektual sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.

Pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dan masyarakat. Dekranasda Kabupaten Bengkayang mengambil peran aktif dalam memfasilitasi, mendampingi, dan membina para pengrajin lokal.

Kerajinan anyaman turun-temurun khas Suku Dayak Bidayuh ini dilindungi karena memiliki karakteristik dan kualitas yang tidak dapat direplikasi di tempat lain :
* Bahan Baku Spesifik: Menggunakan paduan rotan saga dan kulit kayu pohon tarap (boyuh) yang membuat tikar ini sangat kuat dan tahan lama.
* Pewarna Alami: Memanfaatkan ekstrak daun rambutan dan daun nyam untuk menghasilkan warna hitam dengan kilau yang khas.
* Keahlian Manual: Proses pembuatannya murni mengandalkan keterampilan tangan yang diwariskan lintas generasi, menjadikannya simbol identitas budaya setempat.
Pendaftaran IG berfungsi sebagai perisai hukum yang melindungi reputasi, kualitas, dan keaslian proses produksi Tikar Bidai dari klaim pihak luar. Status ini juga menjadi instrumen penting untuk mendongkrak nilai jual produk dan kesejahteraan para pengrajin.

Lindungi Kekayaan Intelektual, Lestarikan Warisan Budaya, Perkuat Ekonomi Daerah.
—
Promoting Cultural Heritage, Bengkayang Bidai Mat Officially Registered for Geographical Indication
The Bengkayang Bidai Mat has officially entered the registration process for Geographical Indication (GI) with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) through the West Kalimantan Regional Office of the Ministry of Law.
This strategic step aims to protect intellectual property while maximizing the economic potential of communities in the border region.
This achievement is the result of strong collaboration between the Bengkayang Regency Government, through the Regional Development Planning, Research, and Innovation Agency (BAPPERIDA), and the local community. The Bengkayang Regency Dekranasda has played an active role in facilitating, assisting, and providing guidance to local artisans.
This traditional woven craft, passed down through generations among the Dayak Bidayuh, is being protected for its distinctive characteristics and quality that cannot be replicated elsewhere:
Specific Raw Materials: A combination of saga rattan and the bark of the tarap (boyuh) tree makes the mat exceptionally strong and durable.
Natural Dyes: Extracts from rambutan leaves and nyam leaves are used to produce a distinctive black color with a characteristic sheen.
Handcrafted Expertise: The entire production process relies on handcrafting skills passed down through generations, making the mat a symbol of local cultural identity.
GI registration serves as a legal safeguard to protect the reputation, quality, and authenticity of the Bengkayang Bidai Mat production process from claims by outside parties. This status is also an important instrument for increasing the product’s market value and improving the welfare of local artisans.
Protect Intellectual Property, Preserve Cultural Heritage, Strengthen the Regional Economy.
