Berita

Rapat Finalisasi Malam Puncak Anugerah Pesona Indonesia di Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang lakukan rapat finalisasi persiapan malam puncak Anugerah Pesona Indonesia (API) ke-9 Tahun 2025. Rapat ini digelar pada Jumat (07/11/2025) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terkait teknis pelaksanaan nantinya.

Sebagai tuan rumah API Awards tahun ini, Bengkayang berkomitmen untuk menyelenggarakan acara puncak sesuai dengan standar dan panduan yang telah ditetapkan. Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan acara yang menjadi penutup rangkaian kegiatan API selama setahun penuh.

Anugerah Pesona Indonesia (API) merupakan ajang bergengsi yang bertujuan memberikan apresiasi terhadap destinasi pariwisata terbaik di Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya mempromosikan potensi wisata daerah, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pelaku industri pariwisata setempat, seperti hotel, restoran, UMKM, dan lainnya. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Pemkab Bengkayang Mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Index Pencegahan Korupsi MCSP Secara Daring

Bengkayang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ikuti rapat koordinasi dan pemantauan index pencegahan korupsi Monitoring Controling Surveilance For Prevention (MCSP) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, (06/11/2025) di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang.

Sesuai dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor : B/6396/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 perihal penyelesaian unggah Dokumen/Bukti pendukung UPKD MCSP 2025 dan tindak lanjut rencana aksi SPI Tahun 2024 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal, Inspektur Kabupaten Bengkayang dan seluruh perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan MCSP. Kehadiran mereka menujukan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang bersih dan akuntabel. Serta bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya pemerintah yang transparan. (Diskominfo Bengkayang/RT/FN)

Pemerintah Kabupaten Bengkayang Ikuti Rakor Nasional Pelaporan SPM 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang turut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Kamis (06/11/2025) pukul 08.00 WIB dari Ruang Podcast Diskominfo Kabupaten Bengkayang.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang berpusat di Makassar. Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting, dengan partisipasi aktif dari berbagai perangkat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR,Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PMD, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Bappeda Litbang, BPKAD, BPBD, Satpol PP.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan dasar di daerah , terpenuhi sesuai standar nasional, meningkatkan akuntabilitas, serta menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan layanan publik. Evaluasi pelaporan SPM mencakup capaian penerapan SPM, indeks pemenuhan standar, data penerima dan mutu layanan, alokasi dan realisasi anggaran, kendala pelaksanaan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum dan Linmas, serta Sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah pengampu SPM dan Tim Penerapan SPM Kabupaten Bengkayang dapat lebih memahami pentingnya SPM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaporan SPM diharapkan sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021, mencakup data yang akurat dan komprehensif.

Pemerintah pusat juga diharapkan lebih memperhatikan seluruh elemen penting dalam penerapan SPM di daerah, agar pelaksanaannya menjadi lebih baik, efektif, dan efisien demi pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. (Diskominfo RT/DR)

Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

@diskominfo_bengkayang

Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang hari ini, Kamis, 6 November 2025, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang ini resmi dibuka dengan tujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan ( adminiduk) dan mempercepat integrasi data kependudukan dan meningkatkan kwalitas layanan publik. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, Kepala Disdukcapil se-Kalimantan Barat, pejabat terkait di Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bengkayang. Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal dalam sambutannya menyoroti tantangan geografis Kabupaten Bengkayang yang memiliki luas 5.396,30 KM persegi dengan beberapa kecamatan yang aksesnya jauh dari ibu kota. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Meskipun demikian, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, tercatat bahwa sebanyak 297.240 jiwa penduduk Kabupaten Bengkayang telah memiliki identitas kependudukan. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penertiban Adminduk. Beberapa hal mendasar yang diubah dalam administrasi kependudukan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, meliputi: -Stelsel Aktif: Pemerintah secara proaktif memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling. -Pelayanan Online: Permohonan Adminduk dapat diajukan secara daring. -Asas Peristiwa menjadi Asas Domisili: Penerbitan akta pencatatan sipil diubah dari tempat terjadinya peristiwa menjadi di tempat domisili penduduk. -Penghapusan Penetapan Pengadilan untuk Pelaporan Kelahiran Terlambat: Pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Salah satu dampaknya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi persyaratan bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak. Wakil Bupati menegaskan bahwa administrasi pencatatan sipil adalah hal krusial karena dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri secara hukum bagi warga negara. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi. “Mulai saat ini perlu dipersiapkan data-data kependudukan yang akurat dan up to date. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penanganan hukum,” tutupnya, seraya berharap materi dari narasumber dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta Rakor.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR) #bengkayang #kependudukan

♬ Success And Creation – MeridianMusic

Pemprov Kalbar dan Pemkab Bengkayang Sinergi Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang hari ini, Kamis, 6 November 2025, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang ini resmi dibuka dengan tujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan ( adminiduk) dan mempercepat integrasi data kependudukan dan meningkatkan kwalitas layanan publik.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, Kepala Disdukcapil se-Kalimantan Barat, pejabat terkait di Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal dalam sambutannya menyoroti tantangan geografis Kabupaten Bengkayang yang memiliki luas 5.396,30 KM persegi dengan beberapa kecamatan yang aksesnya jauh dari ibu kota. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Meskipun demikian, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, tercatat bahwa sebanyak 297.240 jiwa penduduk Kabupaten Bengkayang telah memiliki identitas kependudukan. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penertiban Adminduk.

Beberapa hal mendasar yang diubah dalam administrasi kependudukan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, meliputi:

-Stelsel Aktif: Pemerintah secara proaktif memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling.

-Pelayanan Online: Permohonan Adminduk dapat diajukan secara daring.

-Asas Peristiwa menjadi Asas Domisili: Penerbitan akta pencatatan sipil diubah dari tempat terjadinya peristiwa menjadi di tempat domisili penduduk.

-Penghapusan Penetapan Pengadilan untuk Pelaporan Kelahiran Terlambat: Pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan.

Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Salah satu dampaknya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi persyaratan bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak.

Wakil Bupati menegaskan bahwa administrasi pencatatan sipil adalah hal krusial karena dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri secara hukum bagi warga negara. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi.

“Mulai saat ini perlu dipersiapkan data-data kependudukan yang akurat dan up to date. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penanganan hukum,” tutupnya, seraya berharap materi dari narasumber dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta Rakor.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR)

Pemkab Bengkayang Dukung Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmennya dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi dengan mengikuti Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Bencana yang digelar Polres Bengkayang. Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal hadir langsung dalam apel yang dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., pada Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah sinergis antara Pemkab Bengkayang, TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan personel, sarana, serta prasarana penanggulangan bencana, dan melakukan mitigasi baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat lebih siap dan tangguh menghadapi berbagai situasi darurat

Dalam arahannya, Wakapolres Bengkayang menegaskan pentingnya kewaspadaan di tengah potensi meningkatnya curah hujan akibat fenomena La Nina yang diprediksi berlangsung hingga Februari 2026.

“Berdasarkan data BMKG, saat ini 43,8% wilayah Indonesia, termasuk wilayah kita di Kalimantan, telah memasuki musim hujan. Puncaknya diprediksi terjadi mulai November 2025 hingga Januari 2026. Kondisi ini tentu mengancam dan meningkatkan kerentanan wilayah kita terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan puting beliung”, ujarnya.

Wakapolres juga menginstruksikan kepada seluruh personel untuk melakukan hal berikut :

1. Tingkatkan kewaspadaan dan koordinasi di setiap tingkatan.

2. Pastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

3. Lakukan patroli dan pemantauan secara proaktif di titik-titik rawan bencana.

4. Siap siaga 24 jam untuk memberikan respons tercepat jika terjadi bencana.

Pemerintah daerah bersama seluruh unsur forkopimda berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dengan memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada November 2025 hingga Januari 2026.(Diskominfo Bengkayang/MR – Prokopim Bengkayang)

Pemkab Bengkayang Siapkan Penyaluran Bantuan Pangan 2025, Wabup Tekankan Tepat Sasaran

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Juknis Penyaluran Bantuan Pangan Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2025. Tujuan dilaksanakan kegiataan ini untuk memastikan kelancaraan proses Distribusi dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahaan menjadi kunci utama keberhasilan dari program ini . Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan presepsi dan langkah langkah dalam penyaluraan pangan yang akan segera dilaksanakan Berbagai aspek Teknis dan Administratif dibahas secara mendalam hal ini dilakukan untuk menghindari kendala dilapangan dan memastikan bantuan dapat tersalur secara efektif dan efisien.Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Rizal, Selasa (4/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup menekankan bahwa program ini adalah bentuk nyata komitmen dan perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus wujud sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran penting Pemkab Bengkayang, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Inspektur Kabupaten, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bulog Singkawang, serta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah.

Untuk memastikan keberhasilan program, Drs. H. Syamsul Rizal menegaskan tiga poin utama yang harus menjadi pedoman dalam proses penyaluran:

1. Tepat Waktu

2. Tepat Sasaran

3. Clean and Clear

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan, penundaan, ataupun permasalahan dalam proses ini. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin kita dapat menyelesaikan penyaluran ini tepat waktu, dengan hasil yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wabup Drs. H. Syamsul Rizal.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang akan bekerja keras dalam program ini, dengan harapan bantuan tersebut dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Penutupan Festival Budaya Perbatasan dan Peringatan HUT ke-195 Kampung Budaya Bung Kupuak Jagoi Babang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, melalui komitmen kuat dalam memajukan kebudayaan daerah, telah berhasil menyelenggarakan serangkaian acara budaya yang memadukan Penutupan Festival Budaya Perbatasan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-195 Kampung Budaya Bung Kupuak Jagoi Babang. Kegiatan yang berlangsung pada (03/11/2025) ini menjadi puncak dari Festival Budaya Perbatasan yang telah digelar selama tiga hari sebelumnya, dengan Jagoi Babang sebagai tuan rumah. Penyelenggaraan festival ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Komunitas Sanggar Seni BiJagoi, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII sebagai leading sector.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan adat dan budaya sebagai jati diri bangsa, khususnya di daerah perbatasan. Beliau menyatakan Masyarakat Dayak di perbatasan harus berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dalam berbudaya. “Ketika orang menghilangkan budayanya, maka hilanglah jati dirinya,” ucap Wakil Bupati Syamsul Rizal.

Wakil Bupati juga mengapresiasi pencapaian budaya daerah, seperti ditetapkannya alat musik tradisional Silotuang sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2018, serta pengakuan Tikar Rotan dan Bung Kupuak sebagai Kampung Adat Terbaik se-Indonesia pada tahun 2019.

Festival ini tidak hanya menjadi wadah pelestarian budaya, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata masyarakat. Dalam rangkaian acara, dilakukan pengembangan destinasi budaya, pusat oleh-oleh, kuliner, serta penguatan Desa Wisata Jagoi Babang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, serta masyarakat adat dan undangan lainnya, diisi dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya khas Dayak Bidayuh Bijagoi. Wakil Bupati juga mengajak generasi muda, khususnya yang tergabung dalam Komunitas Sanggar BiJagoi, Tim Pemajuan Kebudayaan Desa Jagoi, dan Pokdarwis, untuk terus bersatu, bangkit, dan tumbuh dengan rasa cinta terhadap warisan seni dan budaya.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk mewujudkan Bengkayang sebagai kabupaten yang berbudaya dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat misi pembangunan SDM unggul, berakhlak, dan berbudaya. (Diskominfo Bengkayang/RT – Prokopim Bengkayang)

Sinergi Pemkab dan Polres Bengkayang Gelar Tatap Muka untuk Pembentukan Sub Gugus Pusat Pencegahan TPPO

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Polres Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Tatap Muka (TAPKA) dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bengkayang. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait pada Kamis, 31 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB di Aula Polres Bengkayang. Tujuan dilaksanakan pertemuan ini memperkuat kolaborasi, mengoptimalkan peran gugus tugas dan meningkatkan upaya pencegahaan serta penanganan kasus TPPO.

Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, dalam sambutannya yang tertuang dalam berkas acara, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan generasi bangsa.

“Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan generasi bangsa. Korbannya tidak hanya perempuan dan anak-anak, tetapi juga laki-laki dewasa, yang dijadikan objek eksploitasi secara fisik, ekonomi, bahkan seksual,” ujar Wabup Syamsul Rizal.

Wabup Syamsul Rizal menekankan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO. Ia menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, serta penindakan terhadap pelaku TPPO.

Melalui kegiatan ini, ia berharap semua pihak dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap bahaya perdagangan orang. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari eksploitasi.

Wabup juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitar mereka.

Kegiatan TAPKA ini diselenggarakan berdasarkan Surat Kapolres Bengkayang dengan nomor B/27/X/OPS.1.1/2025. Daftar undangan Tatap Muka (TAPKA) ini mencakup hampir 30 instansi/pejabat penting di Kabupaten Bengkayang.

Diharapkan, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan terpadu dalam melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara dari ancaman TPPO.(Diskominfo Bengkayang/MR)