Bupati Bengkayang Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Jumat (4/9/2026).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.

Bupati menyebut, kedua Raperda diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah.

Untuk Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah menilai regulasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan transportasi, mendukung aktivitas ekonomi, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta memperkuat kesiapan kawasan perbatasan dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Jagoi Babang. Sementara perubahan Perda tentang Kecamatan Suti Semarang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika wilayah, kondisi masyarakat, tata ruang, batas wilayah, serta kebutuhan administrasi pemerintahan.

“Perubahan ini ditujukan untuk memperjelas dan mengoptimalkan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan,” demikian disampaikan Bupati dalam nota pengantarnya.

Pembahasan Raperda diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif, aspiratif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT/MR)