Archives September 2023

Sebastianus Darwis, SE.MM membuka KKR akbar pemuda pelajar se-Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – dihelat di Alun-alun SDR (Sekayok Damai Raya), Ibadah KKR (Kebangkitan Kebangunan Rohani) akbar pemuda pelajar se-Kabupaten Bengkayang di buka oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM pada jumat (29/09/2023). Ikut dihadiri pula oleh Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, para Pendeta yang ada di Kabupaten Bengkayang, serta pemuda pelajar se-Kabupaten Bengkayang.

Pelaksanaan KKR bagi pemuda pelajar ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan iman siswa/i di Kabupaten Bengkayang. Para pemuda dan pelajar sebagai generasi penerus perlu menyiapkan kecerdasan iman, salah satunya melalui KKR ini sangat baik dalam membentuk karakter keimanan anak muda sebagai penerus dimasa mendatang, sehingga tidak terlena akan kemajuan teknologi dan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai wadah menumbuhkan keimanan. Hal tersebut merupakan bentuk implementasi perwujudan Visi dan Misi Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing ditopang Pemerintah yang bersih dan terbuka dan mewujudkan SDM yang sehat, cerdas dan religius.

Sebastianus Darwis, SE.MM berharap setelah pelaksanaan KKR ini, dapat merefleksikan diri mengambil peran dalam upaya kita membangun sumber daya unggul dan mantap yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan moral, dan kecerdasan spritual, menjadi murid sejati, berilmu tinggi, beriman teguh dan memiliki karakter yang terpuji.

Dalam kesempatan ini pula Sebastianus Darwis, SE.MM turut hanyut dalam penyembahan dan turun lansung mendoakan para pemuda pelajar se-Kabupaten Bengkayang. Ibadah KKR ini di pimpin lansung oleh Yayasan Terang Ministry.(Diskominfo Bengkayang/LR/RT)

Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023

Bengkayang – Bupati Bengkayang menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 pada Senin (25/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Ikut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Bedasarkan pandangan umum dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Demokrasi Perjuangan Persatuan Indonesia, Fraksi partai Golongan Karya, Fraksi partai Nasional Demokrat dan Fraksi Hanura Kebangsaan, yang mohon penjelasan terhadap kepatuhan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan beberapa hal.

Kepatuhan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2023 khususnya mengenai penjelasan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Sehingga penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD baru dapat dilakukan setelah penetapan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 tanggal 10 agustus 2023. Selain itu berdasarkan Permendagri 84 tahun 2022 tersebut juga mengatur tata cara menyusun APBD TA 2023 dalam SIPD yang sudah terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran sehingga seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD dan seluruh isi ramcangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD selain itu dengan menggunakan SIPD maka antara perencanaan dan penganggaran saling terkait karena itu jadwal KUA PPAS dalam sistem SIPD baru dapat dibuka setelah jadwal RKPD selesai.

Selanjutnya sesuai dengan lampiran bagian F point F ayat 30 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan Kepala Daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan atau perubahan DPA SKPD yang disiapkan oleh TAPD. Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 465/BPKPAD/tahun 2023 tentang penetapan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023 tanggal 1 September 2023 yang selanjutnya mendasari terbitnya surat edaran Bupati Bengkayang nomor 900.1.1.2/2645/BPKPAD-C tanggal 4 september 2023, tujuannya agar penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dapat dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat pada minggu II bulan september sehingga pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah bisa juga tercapai tepat waktu paling lambat pada tanggal 30 september sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Perlu dipahami bersama bahwa langkah-langkah tersebut diambil karena tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 telah diuraikan secara detail termasuk batasan waktu masing-masing tahapan yang harus dipatuhi sehingga keterlambatan pada satu tahapan akan mempengaruhi tahapan berikutnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Pencanangan kampanye introduksi imunisasi Japanese Encephalitis (JE)

Bengkayang – Ibu Ir.Magdalena, M.M Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan menghadiri Pencanangan kampanye introduksi imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kalimantan Barat secara daring (Live zoom meeting) yang dicanangkan oleh Penjabat Gubernur (PJ) Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson M.Kes dan sekaligus mencanagkan Kampanye Indroduksi Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kabupaten Bengkayang yang bertempat di Aula SMPN1 Bengkayang pada Selasa pagi (26/09/2023), kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Forkopimda, perwakilan dari OPD, TP-PKK Kabupaten Bengkayang,Camat Bengkayang, Lurah Bumi Emas dan Lurah Sebalo, Ketua MUI Bengkayang, Ketua PCNU Bengkayang, Ketua PD Muhammadiyah Bengkayang, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bengkayang (IDAI,PPNI,IBI,IAKMI,HAKLI,PERSAGI),Kepala SMPN 1 Bengkayang, serta seluruh Kepala Puskesmas dan Forkopincam yang hadir melalui daring (zoom meeting).

Dengan dimulainya kampanye imunisasi Japanese Encephalitis (JE) ini merupakan dari kegiatan introduksi imunisasi JE untuk mencegah penyakit radang otak (ensefalitis) dengan meningkatkan kekebalan spesifik individu terhadap virus JE. Kampanye imunisasi JE ini dilakukan diseluruh Provinsi Kalimantan Barat dan kegiatan ini akan berlansung selama 2 (dua) bulan penuh dengan sasaran anak berusia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.

Penyakit Japanese Encephalitis (JE) adalah penyakit menular yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh virus Japanese Encephalitis (JE). Virus JE merupakan penyebab utama kejadian penyakit Ensefalitis Virus di Asia, termasuk di Indonesia. Manusia dapat terinfeksi virus JE karena ini merupakan penyakit bersumber dari binatang (zoonosis) yang ditularkan melalui faktor penyebab virus JE yaitu nyamuk Culex yang terinfeksi virus JE. Jenis nyamuk yang banyak ditemukan di sekitar rumah antara lain area persawahan, kolam atau selokan (daerah yang selalu digenangi air). Sedangkan reservoarnya adalah babi, kuda dan beberapa spesies burung. Jadi manusia merupakan inang terakhir (dead-end hosts).

Dari data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2014 sampai per-juli 2023 dilaporkan terdapat 145 kasus terkonfirmasi JE positif di Indonesia dimana 30 kasus (20,7%) terdapat di Provinsi Kalimantan Barat dan merupakan Provinsi ke-2 kasus penyakit JE terbanyak ke-2 Nasional setelah Provinsi Bali. Tahun ini introduksi imunisasi JE akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat dimana sebelumnya sudah dilaksanakan di Provinsi Bali tahun 2018.

Oleh hal tersebut Bupati Bengkayang dalam hal ini di wakili oleh Ibu Ir.Magdalena, M.M Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan menghimbau dan meminta dukungan dari para tokoh agama, ulama dan forkopimda untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan imunisasi JE ini. Tokoh-tokoh agama memiliki pengaruh yang besar dalam masyarakat, dalam membentuk pandangan dan sikap masyarakat terhadap imunisasi. Oleh karena itu untuk turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya imunisasi JE kepada jamaah, umat dan masyarakat secara luas. Dengan melalui sinergisitas yang baik antara Pemerintah Daerah, lintas sektor dan seluruh komponen masyarakat kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan imunisasi ini sehingga dapat mewujudkan generasi yang lebih sehat dan tangguh yaitu salah satu indikator penunjang untuk mencapai “SDM Unggul Bengkayang Mantap”. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)

Futsal Bank Kalbar Cup II Bengkayang 2023 dibuka, Bupati Bengkayang ikut bergabung di Tim SETDA

Bengkayang – Tahun ini, turnamen Futsal Bank Kalbar Cup II Bengkayang kembali digelar. Turnamen futsal terbuka se-Kalbar ini dibuka pada Sabtu (23/09/2023) di Lapangan Angkasa Futsal Bengkayang.

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Bengkayang ini terasa spesial karena Bupati Bengkayang, Bapak Sebastianus Darwis, S.E., M.M tergabung dalam tim “SETDA” Bengkayang serta ikut bermain di pertandingan pembukaan.

Turnamen dibuka dengan sambutan dari Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Bapak Rizki Hadi. Yang menyampaikan tahun ini Futsal Bank Kalbar Cup kembali digelar, melihat antusiasme masyarakat Kabupaten Bengkayang ditahun sebelumnya. “Kami sampaikan, untuk peserta kami bagi menjadi 2 kategori. Satu, kategori Umum terdiri dari 50 peserta. Dan kedua, dari Instansi sebanyak 16 peserta,” kata Rizki Hadi.

“Diharapkan kegiatan ini bersifat positif dimana kita junjung tinggi fair play dan sportifitas,” tutup Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang dalam sambutannya.

Bupati Bengkayang, Bapak Sebastianus Darwis, S.E., M.M dalam sambutannya sangat mengapresiasi adanya sebuah pertandingan atau kompetisi olahraga di Kabupaten Bengkayang. “Saya sangat mengapresiasi adanya pertandingan atau sebuah kompetisi olahraga. Karena di kompetisi inilah melahirkan bakat-bakat kita, disegala cabang olahraga,” ucap Bupati Bengkayang. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Kalbar Cabang Bengkayang dimana telah banyak mendukung Pemerintah di kegiatan berbagai macam olahraga. “Saya sangat terima kasih kepada Bank Kalbar, karena semua cabang olahraga Bank Kalbar cukup membantu. Membantu KONI, membantu Pengcab olahraga dalam kompetisi apapun,” tutup Bupati Bengkayang.

Pada malam pembukaan turnamen Futsal Bank Kalbar Cup II Bengkayang, tim yang bertanding adalah BANK KALBAR melawan DROMBOY ISB. Dibabak pertama kedua tim mempertontonkan pertandingan yang cukup sengit. Namun di babak kedua squad BANK KALBAR berhasil memenangkan dengan skor 9 – 2.

Dilanjutkan dengan pertandingan kategori Instansi. Dimana tim yang bertanding antara SETDA melawan BAPPEDA. Tim dari Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang ini cukup menarik atens idari penonton maupun warga sekitar. Sebab, Bupati Bengkayang ikut serta dalam pertandingan dan menunjukkan kemampuan dalam menggiring bola. Keseruan pertandingan ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bengkayang Bapak Drs. H. Syamsul Rizal, Sekda Kabupaten Bengkayang Bapak Yustianus, S.E., M.M, Ibu Anita Sebastianus Darwis, Ibu Hj. Yuliati Syamsul Rizal, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang Bapak Ucok P. Hasugian, S. STP., M.Si, Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Bengkayang Bapak Dody Waluyo, S.STP., M.Si serta Kadisporapar Bengkayang Bapak dr. I Made Putra Negara serta Ketua KONI Bengkayang. Hingga akhir, pertandingan dimenangkan oleh tim Bupati Bengkayang dengan skor tipis 4-2. (Diskominfo Bengkayang/FM/IC)

Pelatihan KIM Desa Dalam rangka memperkuat sinergisitas Pemerintah Desa dan KIM Desa untuk menyebarluaskan informasi ditingkat desa

Bengkayang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mengadakan pelatihan serta pembinaan kepada petugas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa terkait penggunaan teknologi digital yang dilaksanakan di Ruang Media Center pada Kamis (21/9/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Publik, Kius, SP., MH.., turut hadir Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Iwan Suryadi SE., selaku Moderator dan saudara Antonius Apong, A.Md., selaku pemateri.

Pelatihan dan pembinaan KIM Desa ini dihadiri oleh petugas KIM dari 4 Desa yaitu diantaranya Desa Lembang, Desa Dayung, Desa Cipta Karya dan Desa Sungai Pangkalan I.

Melalui pelatihan dan pembinaan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para petugas dengan dibekali pelatihan terkait teknologi digital. Sehingga kedepannya akan memudahkan para petugas KIM Desa untuk menyebarkan luaskan informasi dan potensi Desa masing-masing melalui website maupun media sosial Desa serta diharapkan kedepannya dapat menampung dan menyalurkan informasi, potensi dan aspirasi dari masyarakat. (Diskominfo Bengkayang/IC/RT)

Bupati Bengkayang menyampaikan berkenaan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menyampaikan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang pada Kamis (21/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Rapat Paripurna ini juga di hadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Proses pembentukan Paraturan Daerah merupakan suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah bersama antara Eksekutif dengan Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai mekanisme pembentukan produk hukum Daerah, kemudian di tindaklanjuti dengan penetapan yang diakhiri dengan Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang.

5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang disampaikan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang yang merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 yaitu pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Membangun Bengkayang Mandiri; Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang; dan kelima, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang lantik 36 Kepala Desa terpilih periode 2023-2029

Bengkayang – Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Desa periode 2023-2029 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang berjalan lancar dan hikmat pada rabu (20/09/2023) di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri Bengkayang, Komandan Lanud Harry Hadisoemantri Sanggau Ledo, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang, Ketua TP-PKK Kecamatan dan Ketua TP-PKK Desa sekaligus Bunda Paud, Kepala Desa periode 2017-2023 dan Ketua BPD 36 Desa yang melaksanakan PILKADES serentak tahun 2023.

Sebanyak 36 Kepala Desa telah dilantik Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,SE.MM hasil dari Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 6 juli 2023 yang lalu. Dalam menjalankan tugas penyelengaraan urusan pembangunan, Kepala Desa dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, Kepala Desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program Pemerintah Desa dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang diterima oleh Desa. Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan, selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antara wilayah tingkat Desa.

Berkaitan dengan penyelegaraan urusan pembangunan tersebut Bupati Bengkayang menekankan kepada Kepala Desa yaitu : Pertama, Desa harus bisa mengamankan, mengelola dan menginventarisasi Barang Milik Desa (aset) dengan baik, seperti BUMDES dan BUMDESMA yang bisa meningkatkan pendapatan asli Desa.

Kedua, dalam melaksanakan program pembangunan baik berasal dari pemerintah seperti BLT, ADD dan DD, bantuan keuangan harus dengan perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD, LPM, Kepala Dusun, RT dan komponen masyarakat lainnya.

Ketiga, dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, harus beriorentasi pada hokum dan aturan yang telah ditentukan. Setiap Desa harus memiliki Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) sebagai pedoman yang memuat siklus Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan evaluasi keuangan Desa.

Keempat, dalam pengelolaan pembangunan didesa harus beriorentasi hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak lagi berfikir memperoleh keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.

Kelima, sebagai pemimpin masyarakat Kepala Desa harus beriorentasi pada pengabdian yang memastikan kepentingan masyarakatlah yang diutamakan dan terlayani,

Keenam, diminta kepada Kepala Desa tidak dengan sembarangan menganti perangkat desa dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Ketujuh, memasuki pesta demokrasi tahun 2024, agar tetap menjaga netralitas selama tahapan masa pemilu, menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah masing-masing, hindari perkataan dan tindakan yang menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat.

Dan selanjutnya selesai dengan pelantikan Kepala Desa di 36 Desa, Ny. Anita Sebastianus Darwis,SE.MM melantik 36 Ketua PKK Desa dan Bunda Paud Desa, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengakayang berharap Ketua TP-PKK Desa untuk dapat melanjutkan program pembangunan Desanya masing-masing dan secara khusus kepada Ketua TP-PKK Desa dan Bunda Paud Desa untuk segera menyusun kepengurusan TP-PKK Desa dan Pokja Bunda Paud serta menyusun program kerja karena keaktifan PKK merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan RPJMD.

PKK adalah gerakan nasional yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat, PKK adalah mitra Pemerintah dan PKK mempunyai Visi yang bisa bersinergi dengan Visi dan Misi Kepala Daerah. Salah satu bentuk sinergisitas antara PKK dan Pemerintah dalah rapat koordinasi daerah PKK Kabupaten Bengkayang yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam kegiatan tersebut disampaikan informasi serta isu perioritas dalam rangka pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Dan isu saat ini yaitu isu stunting dan optimalisasi posyandu yang sebagai pusat pelayanan bidang kesehatan, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang Ny.Anita Sebastianus Darwis,SE.MM juga memastikan bahwa seluruh kader PKK yang ada di Kabupaten Bengkayang siap mendukung berbagai program nasional yang ada di daerah sampai ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ny. Anita Sebastianus Darwis,SE.MM juga berharap kepada Kepala Desa yang amna sebagai Pembina PKK Desa wajib mendukung program optimalisasi posyandu sehingga isu stunting dapat ditangani oleh Desa menuju Desa Zero Stunting atau Desa Bebas Stunting. Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara PKK Desa dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan posyandu Desa. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)

Apel bulanan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM menjadi Pembina Apel kali ini pada Senin 18/09/2023 di Halaman Kantor Bupati Bengkayang.

Pada apel Pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara kali ini ada tiga poin yang di sampaikan Bupati Bengkayang yaitu pertama terkait dengan absensi masuk dan pulang kerja mestinya ditaati sesuai aturan yang ditetapkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menyatukan tekad, menjaga kode etik profesi, mempedomani sumpah jabatan dalam bekerja dengan memegang teguh komitmen core value ASN “BerAKHLAK” yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dengan brand trandingnya “Bangga Melayani Bangsa”.

Dan yang kedua terkait dengan permintaan persetujuan kasus perceraian, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM mengingatkan seharusnya Pegawai Aparatur Sipil Negara mentaati peraturan terutama dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Pegawai Negeri Sipil Perkawinan dan Perceraian harus melalui izin dari atasan terutama untuk perceraian dan menikah lagi mesti seizin dari atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Yang ketiga, saat ini sudah memasuki akhir triwulan III tahun anggaran 2023 untuk itu kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran agar semua kegiatan yang dilaksanakan mulai dari perencanaan sampai pekerjaan fisik ataupun non fisik untuk di pacu realisasi dan pelaksananya, sehingga penyerapan anggaran keuangan dapat tercapai sesuai rencana kerja serta pertanggungjawaban keuangan serta semua Perangkat Daerah hendaknya sudah bekerja sebagai satu kesatuan dalam Team Work Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk semakin meningkatkan kerja sama yang super dalam menjalankan roda Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan karena dengan kerjasama yang baik tersebut yakin pembangunan Kabupaten Bengkayang yang kita banggakan ini dapat dilaksanakan dan berhasil di segala bidang.

Dikesempatan ini pula Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM menyampaikan Selamat Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023, momentum peringatan hari Perhubungan Nasional sejatinya diharapkan Stakeholder sektor Perhubungan mampu membangun sinergi diantaranya seluruh komponen Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang agar semakin kuat dan solid sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sesuai dengan tema “Melaju Untuk Transportasi Maju” dengan tujuan agar setiap sektor maupun insan perhubungan dapat siap bergerak untuk melesat maju bersama Stakeholder dan seluruh elemen Bangsa Indonesia, demi terciptanya transportasi yang maju. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Peletakkan Batu Pertama The Palm Resort

Peletakkan Batu Pertama The Palm Resort, Bupati Bengkayang : Resort pertama di Kabupaten Bengkayang memiliki Convention Center daya tampung 3.000 – 5.000 orang

Bengkayang – Hotel memiliki peran penting dalam industri pariwisata. Hotel menjadi salah satu elemen yang tidak bisa lepas dari kebutuhan perjalanan wisata. Kabupaten Bengkayang memiliki kekayaan adat, budaya, dan keindahan alam yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Dengan pembukaan objek wisata baru dan mendorong investor untuk membangun hotel atau resort representatif.

Salah satu objek wisata yang akan dibangun yaitu “The Palm Resort” yang terletak di Pantai Samudera Indah, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M sebagai bentuk dukungan akan objek wisata baru di wilayah Kabupaten Bengkayang menghadiri acara Peletakkan Batu Pertama Pembangunan “The Palm Resort” pada Sabtu (16/09/2023) pagi.

Dalam sambutannya Bupati menyambut baik rencana pembangunan “The Palm Resort” yang sudah berinvestasi di Kabupaten Bengkayang. “Saya yakin dan percaya bahwa kehadiran The Palm Resort ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, yakni memberikan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan bagi putra-putri daerah, khususnya di Desa Karimunting dan sekitarnya,” ucap Bupati Bengkayang.

Lanjut Bupati menyampaikan dengan kehadiran resort ini juga menambah peluang baik, karena dengan bertambahnya hotel resort khususnya di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang sebelumnya telah ada Pantai Samudera Indah, Mimiland dan Kahyangan Resort maka akan meningkat pula perputaran ekonomi disektor pariwisata.

Sebagai penutup Bupati menyampaikan harapan pada “The Palm Resort”. “Saya berharap “The Palm Resort” ini nantinya memiliki Convention Center yang mampu menampung 3.000 sampai 5.000 orang agar dapat menyelenggarakan rapat atau event-event, baik bertaraf nasional maupun internasional yang menghadirkan banyak orang. Salah satunya pada tahun 2025 nanti, Pemkab. Bengkayang akan menjadi tuan rumah Anugerah Pesona Indonesia (API) Award. Event nasional ini akan dikunjungi peserta dari seluruh Indonesia.” Tutup Bupati Bengkayang.

Rangkaian acara ditutup dengan peletakkan batu pembangunan yang diikuti oleh Bupati Bengkayang, Bapak Timothy (Owner “The Palm Resort”), Sekda Kab. Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M, Dandim 1202/Skw Letkol Arm. Ferdy Pongsamma R, S.H, Ketua TP. PKK Kab. Bengkayang Anita Sebastianus Darwis, S.E., MM, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Bengkayang, Camat Sungai Raya Kepulauan, Perwakilan Polsek Sungai Raya Kepulauan serta pihak manajemen “The Palm Resort”. (Diskominfo Bengkayang/FM/NR)