Bengkayang โ Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada Selasa (11/8/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bengkayang sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan APBD 2027.
Dalam pidatonya, Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS yang disepakati, pendapatan daerah Tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,17 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp118,61 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,05 triliun.
Bupati Bengkayang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran akan tetap berpedoman pada prinsip โmoney follows programโ, sehingga setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat seperti insfratruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pemerintahan desa, serta program prioritas nasional dan daerah seperti percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi dan penguatan pelayanan dasar.
โDengan terjalinnya kesepakatan hari ini, saya sangat optimis bahwa tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2027 akan dapat diselesaikan tepat waktu,โ ujar Bupati.
Kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/IC)