Rakor Sinergisitas Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Bersama Pemangku Adat Dayak
Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebaatianus Darwis, S.E.,M.M buka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergisitas Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bersama Pemangku Adat Dayak yang digelar pada Selasa (10/09/2024) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.
Hadir, Wakil Bupati Bengkayang; Ketua DPRD sementara Kabupaten Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Kepala SatPolPP Kabupaten Bengkayang; para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; serta para Kepala Benua, Timanggung, Pajanang se-Kabupaten Bengkayang.
Sinergisitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama pemangku adat Dayak bertujuan untuk, Menjamin terlaksananya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bengkayang; Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bengkayang bersama pemangku adat Dayak; Mewujudkan masyarakat tentram, tertib, terlindungi dan patuh hukum bersama Pemerintah yang berwibawa; Pemerintah Daerah melalui SATPOLPP bersama pemangku adat menagani gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melalui kekeluargaan dengan mengedepankan kearifan lokal; dan Pemerintah Daerah melalui SATPOLPP dapat mendampingi pemangku adat Dayak dalam menyelesaikan kasus hukum adat melalui Restorative Justice.
Masyarakat adat Dayak adalah salah satu masyarakat yang hidup dan berkembang diwilayah Kabupaten Bengkayang yang menjunjung tinggi nilai luhur nenek moyang sebagai panutan dan tuntunan dalam kehidupan sosial, nilai-nilailuhur tersebut merupakan adat istiadat yang berkembang menjadi aturan yang mengatur dan berlaku secara turun temurun dalam masyarakat adat.
Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat hukum adat, yang dibuktikan dengan telah dibentuknya dua Peraturan Daerah, antara lain: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pegakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat. Yang dengan tujuan memberikan apresiasi, penghormatan, kepastian, perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat adat dan lembaga adat. (Diskominfo Bengkayang/RT)